Suara.com - Di panggung politik Indonesia yang penuh drama, sebuah cerita ironi kembali tersaji di depan mata publik.
Nama Silfester Matutina, seorang loyalis politik yang kini duduk nyaman di kursi Komisaris BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), menjadi episentrum perdebatan sengit.
Di satu sisi, ia adalah pejabat negara. Di sisi lain, ia adalah seorang terpidana dengan vonis 1,5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pertanyaannya sederhana namun menusuk: Mengapa vonis yang sudah final dari Kejagung belum juga dieksekusi?
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan hukum individu, melainkan telah menjadi barometer untuk mengukur ketajaman taji hukum di hadapan kekuasaan dan koneksi politik.
Dari Relawan Politik ke Kursi Panas BUMN
Untuk memahami konteksnya, kita perlu menengok ke belakang.
Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), salah satu organ relawan yang gigih mendukung Joko Widodo dalam kontestasi pemilu.
Bukan rahasia lagi jika posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap dianggap sebagai "hadiah" bagi para pendukung yang berjasa.
Baca Juga: Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Duduk Bareng Buruhnya Dianggap Rugikan Negara Rp 1,08 T
Pengangkatan Silfester sebagai komisaris, di saat status hukumnya masih menyisakan tunggakan eksekusi, memicu persepsi liar di masyarakat.
Ini seolah menjadi afirmasi dari adagium sinis yang begitu populer di kalangan anak muda: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ketika rakyat kecil tersandung masalah hukum ringan bisa segera dijebloskan ke penjara, seorang terpidana kasus fitnah terhadap tokoh bangsa justru mendapat jabatan strategis.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, bahkan sampai melontarkan dua pertanyaan kritis kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai mandeknya eksekusi ini, yang menunjukkan bahwa ada sesuatu yang ganjil dalam penanganannya.
PK Bukan Tameng untuk Menunda Eksekusi
Pihak Silfester Matutina kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejagung.
Dalam pernyataannya, ia mengaku siap jika dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk eksekusi.
Namun, yang perlu digarisbawahi dan dipahami oleh publik, terutama generasi milenial yang kritis, adalah prinsip hukum acara pidana.
Berdasarkan Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah inkrah.
Artinya, dalih sedang mengajukan PK seharusnya tidak bisa menjadi alasan bagi Kejari untuk menunda-nunda eksekusi pidana penjara.
Kejagung sendiri telah menegaskan bahwa putusan kasasi Silfester sudah final dan eksekutorial.
Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor.
Kelambanan yang terjadi hanya akan semakin menggerus kepercayaan publik dan memperkuat tudingan adanya intervensi atau setidaknya, perlakuan istimewa.
Ujian bagi Wajah Keadilan Indonesia
Kasus Silfester Matutina adalah sebuah test case yang krusial.
Ini adalah pertaruhan besar bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
Apakah negara, melalui aparaturnya, akan menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu? Ataukah kita akan sekali lagi disuguhi tontonan di mana status dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan bisa menjadi tameng kebal hukum?
Publik, khususnya anak muda yang semakin melek politik dan hukum, mengawasi dengan saksama.
Setiap langkah yang diambil oleh Kejari Jakarta Selatan akan menjadi jawaban atas integritas mereka.
Jika eksekusi terus ditunda dengan alasan yang tidak berdasar secara hukum, jangan salahkan publik jika mereka semakin apatis dan sinis terhadap jargon "persamaan di hadapan hukum".
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service