Suara.com - Sebuah pengakuan akhirnya datang dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang ternyata pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan saat vonis itu inkracht, buka suara soal alasan di balik kegagalan menjebloskan relawan Jokowi itu ke penjara selama enam tahun.
Dalihnya Silfester sempat hilang dan kemudian terhalang oleh pandemi Covid-19.
Pengakuan ini disampaikan di tengah desakan publik yang semakin kencang, yang menuding adanya kekebalan hukum bagi orang-orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Anang Supriatna, yang memimpin Kejari Jakarta Selatan pada periode 2019-2021—tepat saat vonis Silfester berkekuatan hukum tetap—mengakui bahwa perintah eksekusi sebenarnya sudah ada.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah sempat memerintahkan eksekusi, namun terhalang oleh dua kondisi tersebut.
"Sudah (perintahkan eksekusi), silakan dicek,” ucapnya.
Saat didesak apakah ada tekanan politik yang membuat eksekusi ini mandek, Anang dengan tegas membantahnya.
“Gak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak
Alasan yang dilontarkan Anang ini muncul setelah Kejaksaan diserbu kritik dan desakan dari berbagai pihak. Komisi Kejaksaan (Komjak) sebelumnya telah mengecam keras mandeknya eksekusi ini, menyebutnya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.
Desakan juga datang dari pakar telematika Roy Suryo yang sampai menggeruduk Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Di tengah sorotan tajam ini, sang terpidana, Silfester Matutina, justru tampak santai. Ia bahkan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Hubungan kami sangat baik," klaim Silfester beberapa waktu lalu.
Namun, klaim damai ini secara hukum tidak bisa menggugurkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini
-
Soal Adanya Pengibaran Bendera GAM, PDIP Beri Pesan: Jangan Campuradukkan Politik dalam Bencana
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati