Suara.com - Sebuah pengakuan akhirnya datang dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang ternyata pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan saat vonis itu inkracht, buka suara soal alasan di balik kegagalan menjebloskan relawan Jokowi itu ke penjara selama enam tahun.
Dalihnya Silfester sempat hilang dan kemudian terhalang oleh pandemi Covid-19.
Pengakuan ini disampaikan di tengah desakan publik yang semakin kencang, yang menuding adanya kekebalan hukum bagi orang-orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Anang Supriatna, yang memimpin Kejari Jakarta Selatan pada periode 2019-2021—tepat saat vonis Silfester berkekuatan hukum tetap—mengakui bahwa perintah eksekusi sebenarnya sudah ada.
“Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah sempat memerintahkan eksekusi, namun terhalang oleh dua kondisi tersebut.
"Sudah (perintahkan eksekusi), silakan dicek,” ucapnya.
Saat didesak apakah ada tekanan politik yang membuat eksekusi ini mandek, Anang dengan tegas membantahnya.
“Gak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak
Alasan yang dilontarkan Anang ini muncul setelah Kejaksaan diserbu kritik dan desakan dari berbagai pihak. Komisi Kejaksaan (Komjak) sebelumnya telah mengecam keras mandeknya eksekusi ini, menyebutnya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.
Desakan juga datang dari pakar telematika Roy Suryo yang sampai menggeruduk Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Di tengah sorotan tajam ini, sang terpidana, Silfester Matutina, justru tampak santai. Ia bahkan mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) sudah selesai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Hubungan kami sangat baik," klaim Silfester beberapa waktu lalu.
Namun, klaim damai ini secara hukum tidak bisa menggugurkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!