Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan pujian tinggi terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di tahun pertama pemerintahannya.
Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI 2025, Muzani menyebut tekad kuat Presiden Prabowo adalah wujud nyata dari spirit dan cita-cita para pendiri bangsa, Bung Karno dan Bung Hatta.
Di hadapan para pimpinan lembaga negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025), Muzani mengawali pandangannya dengan mengutip pesan Proklamator.
"Nasionalisme bukan hanya slogan. Bung Karno pernah mengingatkan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya," ujar Muzani.
"Namun, penghormatan bukan semata dalam bentuk monumen dan upacara, tapi melalui kemauan kolektif untuk terus melanjutkan cita-cita para pendiri bangsanya," sambungnya.
Ia juga mengingatkan pesan Bung Hatta bahwa kemerdekaan bukanlah titik akhir, melainkan sebuah gerbang yang membuka jalan menuju kerja keras dan pembaharuan tanpa henti.
Menurut Muzani, spirit dan pesan dari para pendiri bangsa inilah yang ia saksikan dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto di tahun pertama ini kita menyaksikan tekad yang kuat untuk mengamalkan spirit dan pesan tersebut, yaitu untuk menjadikan Indonesia besar dan kuat yang bukan hanya sanggup bertahan, tetapi kompetitif dan berdaulat di pentas dunia," tegasnya.
Secara spesifik, Muzani menjabarkan bahwa arah pembangunan kini telah diletakkan kembali pada fondasi yang esensial, yaitu kemandirian pangan, ketahanan energi, pertahanan nasional, dan keunggulan teknologi.
Baca Juga: Diajak Ngomongin One Piece, Ekspresi Prabowo Subianto Jadi Perdebatan
Untuk mencapai tujuan tersebut, ia menyoroti program-program prioritas yang menjadi motor penggerak ekonomi.
"Program-program hilirisasi, pembangunan wilayah perbatasan, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan UMKM menjadi motor penting untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan tangguh dalam menghadapi ketidakpastian global," pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Kebijakan Pemerintahan Prabowo yang Dipuji Ketua DPR Puan Maharani
-
Ahmad Muzani di Sidang Tahunan: Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Program, Tapi...
-
Diajak Ngomongin One Piece, Ekspresi Prabowo Subianto Jadi Perdebatan
-
Bank Tanah Manfaatkan 40 Ribu Meter Lahan di Poso untuk Ketahanan Pangan
-
LIVE: Sidang Tahunan MPR 2025: Prabowo Pidato, HUT RI ke-80 dan Momen Persatuan Para Pemimpin
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji