Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok di DPR kini menuai kritik tajam. Draf ini dinilai sama sekali tidak memiliki perspektif disabilitas, sebuah 'cacat' fundamental yang bisa membuat kelompok rentan ini menjadi korban ketidakadilan.
Direktur Centra Initiative, Muhammad Hafiz, bahkan memperingatkan bahwa tragedi eksekusi mati terhadap penyandang disabilitas mental seperti Rodrigo Gularte bisa terulang lagi jika RUU ini disahkan tanpa perubahan.
Menurut penelusuran Centra Initiative, dari ratusan pasal dalam draf RUU KUHAP, hanya ada satu bagian yang secara spesifik membahas soal disabilitas, yakni Pasal 137.
Hafiz menilai, ini adalah bukti nyata bahwa hak-hak kelompok disabilitas sama sekali tidak dianggap penting oleh para penyusun undang-undang.
"Seakan-akan semua sudah masuk di situ, jadi tidak ada perspektif disabilitas sama sekali di dalam KUHAP kita," kata Hafiz dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Pengabaian ini, menurutnya, akan berimplikasi sangat serius terhadap pemenuhan hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas saat mereka berhadapan dengan hukum.
Tragedi Rodrigo Gularte Bisa Terulang Lagi
Untuk menggambarkan betapa berbahayanya RUU ini, Hafiz mengingatkan kembali tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 2015 lalu. Saat itu, Rodrigo Gularte, seorang warga negara Brasil, dieksekusi mati di Indonesia karena kasus narkoba.
Padahal, Gularte telah teridentifikasi secara medis sebagai penyandang disabilitas mental yang mengidap skizofrenia.
Baca Juga: Istri Munir Tuding Proyek Sejarah Prabowo 'Cuci Dosa' dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
"Itu tidak juga dijadikan pelajaran," sesal Hafiz.
"Tidak ada proses di mana kemudian penyandang disabilitas diberikan hak-haknya dan kemudian dipastikan hak-haknya ini bisa terpenuhi dengan adanya KUHAP yang baru."
Tanpa perlindungan hukum yang spesifik dan memadai, ia khawatir kasus-kasus serupa di mana kondisi mental atau fisik seseorang diabaikan dalam proses peradilan akan kembali terjadi.
RUU KUHAP yang buta terhadap perspektif disabilitas ini akan menciptakan sistem hukum yang tidak adil. Tanpa adanya aturan yang mewajibkan penyediaan pendamping khusus, penerjemah bahasa isyarat yang kompeten, atau asesmen psikologis yang layak, penyandang disabilitas tidak akan pernah bisa mendapatkan proses peradilan yang setara.
Mereka akan menjadi kelompok yang paling rentan dikriminalisasi dan paling sulit untuk membela diri di hadapan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!