Suara.com - Panggung politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah memanas.
Di tengah upaya DPRD Pati menggulirkan hak angket yang berpotensi berujung pada pemakzulan Bupati Sudewo, sebuah manuver tak terduga datang dari Senayan.
Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda, secara terbuka 'pasang badan' untuk sang bupati, sebuah langkah yang memicu perdebatan sengit tentang otonomi daerah dan intervensi elite politik pusat.
Ini bukan sekadar berita politik biasa.
Ini adalah cermin bagaimana demokrasi di tingkat lokal bisa dengan mudah digoyahkan oleh kepentingan dari 'atas'.
Alasan Klasik: "Beri Kesempatan" vs. Realitas di Lapangan
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menyarankan agar Bupati Sudewo tidak langsung dilengserkan.
Alasannya terdengar normatif: Sudewo belum genap setahun menjabat dan layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqi dikutip Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Gugah Nurani Elite Politik, Megawati Sentil Bahaya Kolonialisme Gaya Baru dan Pengkhianat Rakyat
"Waktu satu tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ujar dia.
Di permukaan, argumen ini tampak bijak.
Namun, jika kita melihatnya dari kacamata warga dan DPRD Pati yang merasakan langsung dampak kebijakan bupati, logika 'beri kesempatan' ini menjadi rapuh dan problematis.
Mekanisme hak angket bukanlah keputusan emosional semalam.
Ia adalah hak konstitusional DPRD sebagai representasi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif.
Ketika mekanisme ini berjalan, artinya ada akumulasi masalah serius yang dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini