Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar fantastis mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari atau total Rp90 juta dalam sebulan. Di tengah simpang siur informasi yang membuat publik bertanya-tanya, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) sore setelah mengikuti Upacara Penurunan Bendera, Puan dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi para wakil rakyat.
Ia meluruskan bahwa kebijakan baru yang diterima anggota dewan bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan kompensasi finansial sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini telah ditiadakan.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani sebagaimana dilansir Antara.
Kebijakan tunjangan rumah dinas ini memang telah diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan Maharani, pada Oktober 2024 lalu, sempat menilai bahwa kebijakan ini lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan yang baru menjabat, terutama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, dana kompensasi tersebut salah satunya bisa dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan konstituen yang datang dari berbagai daerah pemilihan (dapil) untuk bertemu dengan wakilnya di Jakarta.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," jelas Puan.
Penjelasan lebih detail datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam kesempatan terpisah, Indra menegaskan bahwa semua anggota dewan, tanpa terkecuali, akan menerima tunjangan ini. Bahkan, anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta pun tetap berhak mendapatkannya.
Indra beralasan bahwa semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata undang-undang, sehingga perlakuan terkait tunjangan ini pun harus sama dan akan diterima bersamaan dengan gaji bulanan.
Baca Juga: Tak Perlu Ngobrol Serius, Prabowo-Megawati Mau Bertemu Sambil Makan Enak dan Cerita
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas ini sendiri mulai terungkap ke publik pada awal Oktober 2024. Hal ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut secara resmi memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah jabatan negara.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Ngobrol Serius, Prabowo-Megawati Mau Bertemu Sambil Makan Enak dan Cerita
-
Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin
-
Benarkah Gaji DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Nominalnya Sesuai Aturan Resmi
-
Megawati Absen Upacara di Istana: Puan Maharani Sampaikan Wasiat Perjuangan Sang Ibunda di HUT ke-80
-
4 Makna Tersembunyi di Balik Dasi Biru Gibran yang Bikin Heboh di Sidang Tahunan MPR
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil