Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar fantastis mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari atau total Rp90 juta dalam sebulan. Di tengah simpang siur informasi yang membuat publik bertanya-tanya, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) sore setelah mengikuti Upacara Penurunan Bendera, Puan dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi para wakil rakyat.
Ia meluruskan bahwa kebijakan baru yang diterima anggota dewan bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan kompensasi finansial sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini telah ditiadakan.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani sebagaimana dilansir Antara.
Kebijakan tunjangan rumah dinas ini memang telah diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan Maharani, pada Oktober 2024 lalu, sempat menilai bahwa kebijakan ini lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan yang baru menjabat, terutama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, dana kompensasi tersebut salah satunya bisa dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan konstituen yang datang dari berbagai daerah pemilihan (dapil) untuk bertemu dengan wakilnya di Jakarta.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," jelas Puan.
Penjelasan lebih detail datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam kesempatan terpisah, Indra menegaskan bahwa semua anggota dewan, tanpa terkecuali, akan menerima tunjangan ini. Bahkan, anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta pun tetap berhak mendapatkannya.
Indra beralasan bahwa semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata undang-undang, sehingga perlakuan terkait tunjangan ini pun harus sama dan akan diterima bersamaan dengan gaji bulanan.
Baca Juga: Tak Perlu Ngobrol Serius, Prabowo-Megawati Mau Bertemu Sambil Makan Enak dan Cerita
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas ini sendiri mulai terungkap ke publik pada awal Oktober 2024. Hal ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut secara resmi memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah jabatan negara.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Ngobrol Serius, Prabowo-Megawati Mau Bertemu Sambil Makan Enak dan Cerita
-
Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin
-
Benarkah Gaji DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Nominalnya Sesuai Aturan Resmi
-
Megawati Absen Upacara di Istana: Puan Maharani Sampaikan Wasiat Perjuangan Sang Ibunda di HUT ke-80
-
4 Makna Tersembunyi di Balik Dasi Biru Gibran yang Bikin Heboh di Sidang Tahunan MPR
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi
-
Flores Kembali Diguncang Gempa M 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35
-
Mengenal BEM: Mengapa Kampus Punya Pemerintahan Sendiri?
-
Tegang Maksimal! Potret Kelam Remaja Kaya Los Angeles Era 80-an dalam Serial The Shards
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Baterai Tahan Lama sampai 10.000 mAh, Mulai Rp2 Jutaan
-
Viral Nilai Fantastis Biaya Suvenir HUT RI di Istana Negara? Rp22 atau 34 Miliar
-
Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak