Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sepenuhnya bergantung pada kehendak Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, masa depan politik Gibran, termasuk kemungkinan pemakzulan, bisa terjadi jika Prabowo memang menginginkannya.
Analisis itu ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, @ReflyHarun, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Refly menjelaskan, secara teoritis, menyingkirkan Gibran dari kursi wakil presiden bukanlah perkara sulit apabila Prabowo memberi restu.
"Jadi sobat sekalian, kalau saya mengatakan kunci dari pemakzulan atau pengunduran diri Gibran ini tidak lain adalah Prabowo," ujar Refly.
Sebagai Presiden RI sekaligus pemimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Prabowo dinilai memiliki kekuatan politik untuk mengatur arah pemerintahan.
Namun, Refly menekankan langkah tersebut sangat bergantung pada kalkulasi politik.
Ia lalu menyinggung kemungkinan adanya kesepakatan dengan kekuatan lain atau pertimbangan waktu yang dianggap belum tepat oleh Prabowo.
"Tetapi kalau belum ada deal dengan kekuatan-kekuatan atau Prabowo menganggap bahwa it is not the time to impeach Gibran, maka saya kira barangkali bukan tahun 2025 ini," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Gibran Mendadak Ubah Warna Dasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Dari Merah ke Biru Ada Apa?
Refly juga berspekulasi soal waktu yang mungkin ditempuh jika pemakzulan benar-benar dipertimbangkan. Menurutnya, langkah itu bisa saja dilakukan paling cepat di akhir 2026, meski tetap bergantung pada dinamika politik.
"Bisa 2026, bisa 2027. It depends on the political situations," kata dia.
Ia kemudian menegaskan, bila situasi politik ke depan memang menghendaki adanya pergantian wakil presiden, proses pemakzulan terhadap Gibran tidak akan sulit selama Prabowo memberi restu.
"Jadi kalau misalnya eh situasi politiknya memang menghendaki hal seperti itu, maka impeachment terhadap Gibran bukan hal yang sulit," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dasi Gibran Mendadak Berubah Jadi Biru di Sidang MPR, Tanda Gugup Atau Nyontek Gaya Politik Jokowi?
-
Gibran Gagah Berbaju Hitam Gayo, Selvi Ananda Anggun Khas Palembang di HUT RI
-
Dari Cipinang Melayu, Gibran Sampaikan Pesan Kebersamaan di HUT RI ke-80
-
Manuver Dasi Gibran: Pengamat Ungkap Pesan Tersembunyi di Balik Warna Biru
-
Jadi Sorotan, Gibran Mendadak Ubah Warna Dasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Dari Merah ke Biru Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK