Suara.com - Aksi arogan seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, berakhir di kantor polisi. Tak terima 'lahannya' diserobot, pelaku nekat mencabut paksa kunci motor seorang pengemudi ojek online atau ojol demi merebut penumpangnya.
Aksi premanisme yang terekam video ini langsung viral dan memicu kemarahan publik, terutama karena sang penumpang ternyata sedang buru-buru menuju rumah sakit.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Peristiwa yang membuat geram ini terjadi pada Sabtu (16/8) sore. Seorang penumpang berinisial KDR (32) memesan ojol untuk dijemput di dekat Stasiun Pondok Ranji. Namun, saat ojol tersebut hendak berangkat, seorang opang berinisial F (43) langsung menghadang.
Tanpa basa-basi, F menghampiri sambil memaki-maki dan mengklaim bahwa ojol dilarang mengambil penumpang di area tersebut. Puncak arogansinya adalah saat ia bertindak nekat.
"Terduga pelaku F juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut, sehingga terjadi cekcok dengan penumpang," jelas Bambang.
Meskipun ojol tersebut berhasil merebut kembali kuncinya, F terus memaksa penumpang untuk turun dan menggunakan jasanya.
Di balik insiden ini, terungkap kisah pilu dari sang penumpang. Melalui akun Instagram @tangsel_update, KDR mencurahkan pengalaman traumatisnya yang membuat warganet ikut geram.
"Kaget banget pesan ojol, saya minta dijemput dekat Stasiun Pondok Ranji karena saya buru-buru mau ke RS, tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh turun dari motor," tulisnya dalam keterangan video yang viral.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
Curhatan ini sontak memicu simpati dan amarah publik, yang mengecam tindakan opang tersebut karena tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap orang yang membutuhkan pertolongan.
Berkat video yang viral dan laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur tak butuh waktu lama untuk bertindak.
"Atas kejadian viral di medsos tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," tegas Bambang.
Pelaku F akhirnya berhasil diringkus di kediamannya pada Minggu (17/8). Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan arogannya. Tak main-main, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis