Suara.com - Di balik fenomena meningkatnya jumlah pekerja transportasi online beberapa tahun belakangan, ternyata terselip problematika yang cukup serius.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, mengungkap dari sedikitnya 2 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi atau kurir online, baru 250 ribu diantaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski undang-undang telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, namun Indra mendapati aturan-aturan teknis yang ada saat ini masih kurang kuat.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih bersifat voluntary atau sukarela. Padahal profesi tersebut memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.
"Tentu negara harus hadir di sini untuk membuat, mengatur hubungan hukum realitas yang ada. Kita tidak bisa membiarkan itu begitu saja, karena memang konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum, harus ada kepastian hukum,"tegasnya.
"Kita sama-sama memotret pasal 28 H UUD 1945, ayat 2 (3) misalnya. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Ini sudah lebih spesifik bukan hanya penghidupan Layak, lebih spesifik, ketika kita bicara jamsos, konstitusi kita menegaskan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Tentu disitu termasuk Driver Ojek Online,"imbuhnya.
Menyadari populasi gig worker seperti pengemudi dan kurir online tersebut akan terus berkembang, Pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi melakukan penguatan regulasi dalam rangka peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita ingin segala sesuatu berproses dengan meaningful participation. Salah satu amanat pak menteri adalah Bagaimana kebijakan-kebijakan negara itu hadir dari stakeholder yang mereka menyampaikan pandangan dan pemikiran,"ungkap Stafsus Indra.
Peduli akan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan sebuah kajian regulasi yang diharapkan mampu memberikan potret regulasi dan kondisi di lapangan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketengakerjaan di indonesia, khususnya bagi pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Wafat di Pangkuan Sahabat Usai Antar Penumpang di Bali
Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa skema voluntary atau sukarela terbukti tidak efektif karena rendahnya kesadaran dan keterbatasan pendapatan pengemudi.
Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Mesir, hasilnya lebih efektif karena pelindungan jaminan sosial di negara-negara tersebut bersifat wajib yang dikaitkan dengan perizinan kerja.
Selain itu dari sisi pembiayaan iuran, kajian tersebut merekomendasikan skema co-payment antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah sebagai solusi ideal dan berkeadilan untuk memastikan seluruh pengemudi daring terlindungi secara berkelanjutan.
Tentunya berbagai inisitif tersebut perlu dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang memiliki daya ikat yang kuat.
Secara terpisah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online ini hanya bisa dicapai apabila ada sinergi yang baik antara pemerintah, aplikator dan asosiasi pekerja dalam merumuskan kebijakan yang ideal.
Dengan demikian diharapkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
"Melalui penyampain kajian dan forum desiminasi ini, diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk memperluas pemahaman, membangun komitmen bersama dalam melahirkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan seluruh pengemudi ojek online mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Mari kita saling bergandengan tangan, memberikan kontribusi untuk negara ini, melalui perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja Indonesia,"pungkas Pramudya. ***
Berita Terkait
-
Gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK
-
Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Perkuat Literasi & Perlindungan Sosial Petani
-
Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif
-
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Harga Komoditas Cabai Mulai Turun Awal Ramadan, Tapi Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
-
Emiten Milik Suami Puan Maharani Bakal Rights Issue Tahun 2026
-
Aturan Makan di LRT, KRL, dan MRT Selama Ramadan 2026
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diramal Tahan Suku Bunga
-
BEI Gembok Saham WIKA, Ini Alasannya
-
Sawah Rusak 94 Ribu Hektare di Sumatra, Mentan Minta Tambahan Dana Rp2,1 Triliun untuk Perbaikan
-
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa