Suara.com - Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebuah kabar ironis datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, resmi menghirup udara bebas.
Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar tujuh tahun dari vonis yang seharusnya berakhir pada 2029.
Pembebasan ini bukan sekadar kabar hukum biasa.
Ia menjadi simbol pahit bagi perjuangan pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan publik.
Ketika rakyat merayakan kemerdekaan dari penjajahan, sistem hukum justru seolah memberikan kemerdekaan kepada seorang koruptor yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun—uang yang berasal dari pajak masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi pembebasan tersebut.
"Setnov bebas bersyarat setelah putusan PK memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujarnya dikutip Senin (18/8/2025).
Namun, matematika hukum di balik kebebasan Setya Novanto jauh lebih kompleks dan problematis.
Baca Juga: 5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Divonis pada April 2018, ia baru menjalani sekitar 7 tahun 4 bulan.
Sementara putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2025 menjatuhkan vonis 12,5 tahun atau 150 bulan.
Syarat utama pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Dalam kasus Setnov ini, dua pertiga dari 12,5 tahun adalah 100 bulan atau sekitar 8 tahun 4 bulan.
Lantas, bagaimana ia bisa bebas lebih cepat?
Jawabannya terletak pada akumulasi remisi atau potongan masa tahanan yang ia dapatkan selama di penjara, yang memangkas waktu tunggunya menuju gerbang kebebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres