Suara.com - Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebuah kabar ironis datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, resmi menghirup udara bebas.
Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar tujuh tahun dari vonis yang seharusnya berakhir pada 2029.
Pembebasan ini bukan sekadar kabar hukum biasa.
Ia menjadi simbol pahit bagi perjuangan pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan publik.
Ketika rakyat merayakan kemerdekaan dari penjajahan, sistem hukum justru seolah memberikan kemerdekaan kepada seorang koruptor yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun—uang yang berasal dari pajak masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi pembebasan tersebut.
"Setnov bebas bersyarat setelah putusan PK memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujarnya dikutip Senin (18/8/2025).
Namun, matematika hukum di balik kebebasan Setya Novanto jauh lebih kompleks dan problematis.
Baca Juga: 5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Divonis pada April 2018, ia baru menjalani sekitar 7 tahun 4 bulan.
Sementara putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2025 menjatuhkan vonis 12,5 tahun atau 150 bulan.
Syarat utama pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Dalam kasus Setnov ini, dua pertiga dari 12,5 tahun adalah 100 bulan atau sekitar 8 tahun 4 bulan.
Lantas, bagaimana ia bisa bebas lebih cepat?
Jawabannya terletak pada akumulasi remisi atau potongan masa tahanan yang ia dapatkan selama di penjara, yang memangkas waktu tunggunya menuju gerbang kebebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir
-
Respons Komentar Trump, China Salahkan Serangan AS dan Israel sebagai Akar Masalah di Selat Hormuz
-
Trump Ancam Bom Pembangkit Listrik Iran Hingga ke Zaman Batu Jika Negosiasi Gagal Total Pekan Ini
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas
-
Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur
-
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju