Suara.com - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyindir eks Ketua KPK Abraham Samad yang terkesan khawatir dalam menghadapi kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Menurut Rivai, sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah dan seorang advokat, Samad semestinya tidak perlu takut jika tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
"Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcast-nya," kata Rivai kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Terlebih, Rivai mengungkap laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya sama sekali tidak mencantumkan nama Samad sebagai terlapor.
Laporan tersebut, kata dia, hanya fokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan, sementara penentuan siapa terlapor diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Pak Jokowi dalam laporannya tidak pernah menyebut nama Abraham Samad. Yang diadukan adalah peristiwanya," jelasnya.
Ia menduga pemanggilan Samad oleh polisi disebabkan karena yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari undangan klarifikasi penyidik. Sikap ini dibandingkan dengan Jokowi yang menurutnya selalu kooperatif.
"Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik," ungkap Rivai.
Merasa Dikriminalisasi
Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi: Pengacara Sebut Ada Upaya Kriminalisasi!
Sebagaimana diketahui kasus dugaan fitnah ijazah palsu bermula dari gugatan Roy Suryo bersama sejumlah pihak yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi kemudian melaporkan tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Penyidik kemudian menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ada 12 nama yang disebut sebagai terlapor.
Selain Roy Suryo, 11 orang lainnya adalah; Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Pada 13 Agustus 2025, penyidik kemudian memeriksa Samad. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan total 56 pertanyaan.
Daniel Winarta kuasa hukum Abraham Samad menilai banyak pertanyaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang keluar dari substansi perkara.
“Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya pada 22 Januari 2025. Sedangkan banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik berada di luar tempus dan lokus delikti yang sudah ditulis dalam surat panggilan,” ujar Daniel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam.
Daniel menduga ada nuansa kriminalisasi dan upaya membatasi kebebasan berekspresi yang dialami kliennya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Abraham Samad lainnya, Gufroni, mencontohkan salah satu pertanyaan yang dianggap tak relevan, yakni soal asal-usul pendanaan podcast Abraham Samad Speak Up.
“Ditanya sumber dana dari mana? Siapa pengelolanya? Apakah berbadan hukum atau tidak? Ini pertanyaannya tidak sesuai dengan surat panggilan,” tegasnya.
Abraham Samad sendiri turut menyayangkan jalannya pemeriksaan. Ia menilai proses tersebut melanggar KUHAP dan prinsip hak asasi manusia.
Mantan pimpinan KPK itu lantas menegaskan akan terus melawan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Baginya, perlawanan ini bukan semata untuk membela diri, melainkan untuk menolak pembungkaman kebebasan berpendapat.
“Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada perlawanan, saya khawatir orang-orang tidak lagi berani memberitakan hal-hal yang sifatnya meluruskan sebuah perkara. Kita harus melawan agar ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Samad usai diperiksa.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Abraham Samad Dipolisikan Soal Ijazah Palsu: Saya Akan Hadapi Sampai Titik Darah Penghabisan
-
Kasus Ijazah Jokowi: Abraham Samad Dikriminalisasi, Gatot hingga Novel Baswedan Pasang Badan
-
Pengacara Todung Mulya Lubis Dukung Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi: Hanya Otoriter yang Begini
-
Abraham Samad Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi: Pengacara Sebut Ada Upaya Kriminalisasi!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol