Suara.com - Suasana di Polda Metro Jaya memanas dengan kehadiran pengacara senior, Todung Mulya Lubis, yang datang khusus untuk "pasang badan" membela mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Samad dipanggil penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Todung menegaskan kedatangannya bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan pribadi setelah ditelepon langsung oleh Abraham Samad pada Selasa (12/8/2025) malam. Ia langsung menyuarakan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai upaya kriminalisasi.
"Kenapa saya ditelepon? Karena dia mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya, karena dipersangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHAP pidana, dan juga pasal 27A, 28 Undang-Undang ITE," ujar Todung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dengan tegas, Todung menyoroti rekam jejak Abraham Samad yang ia kenal sebagai sosok pejuang antikorupsi dengan integritas tinggi, jauh sebelum menjabat sebagai pimpinan lembaga rasuah.
"Saya kenal Bung Abraham Samad ini dulu sebagai aktivis, advokat, dan sekarang banyak melakukan podcast. Nah, saya tahu Abraham Samad yang pernah jadi Ketua KPK adalah orang yang punya integritas," ucapnya.
Menurut Todung, pemanggilan terhadap Samad akibat sebuah pernyataan dalam forum diskusi podcast adalah preseden buruk dan bentuk nyata pembungkaman kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. Ia tak menyangka kritik bisa berujung pada ancaman pidana.
"Dan ini saudara-saudara dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu," kata dia dengan nada tinggi.
"Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memperiksa, dan mengkriminalisasi Saudara Abraham Samad," lanjutnya.
Lebih jauh, Todung melontarkan kritik keras terhadap penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pengkritik. Menurutnya, praktik semacam ini adalah ciri khas negara yang bergerak menuju otoritarianisme.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan di Luar Substansi
“Hanya di negara yang otoriter atau punya tendensi untuk menjadi negara otoriter, pencemaran nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi," tuturnya.
Ia berpendapat, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya langkah yang ditempuh adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana yang mengancam kebebasan seseorang.
"Saya tidak mengatakan tidak mungkin ada pencemaran atau penghinaan. Mungkin saja, tapi bukan dikriminalisasi, gugat saja secara perdata. Di negara lain, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk pencemaran nama baik atau penghinaan," sambungnya.
Berita Terkait
-
10 Jam Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan di Luar Substansi
-
Kader PDIP Ini Bongkar Data soal Ijazah Jokowi yang Diperdebatkan
-
Bela Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Said Didu: Saya Siap Perang Lawan Dinasti Solo!
-
Puluhan Emak-emak 'Kepung' Polda Metro, Dukung Abraham Samad Lawan Kasus Ijazah Jokowi!
-
Bela Abraham Samad di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Saut Situmorang Tantang Polisi!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi