Suara.com - Suasana di Polda Metro Jaya memanas dengan kehadiran pengacara senior, Todung Mulya Lubis, yang datang khusus untuk "pasang badan" membela mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Samad dipanggil penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Todung menegaskan kedatangannya bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan pribadi setelah ditelepon langsung oleh Abraham Samad pada Selasa (12/8/2025) malam. Ia langsung menyuarakan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai upaya kriminalisasi.
"Kenapa saya ditelepon? Karena dia mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya, karena dipersangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHAP pidana, dan juga pasal 27A, 28 Undang-Undang ITE," ujar Todung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dengan tegas, Todung menyoroti rekam jejak Abraham Samad yang ia kenal sebagai sosok pejuang antikorupsi dengan integritas tinggi, jauh sebelum menjabat sebagai pimpinan lembaga rasuah.
"Saya kenal Bung Abraham Samad ini dulu sebagai aktivis, advokat, dan sekarang banyak melakukan podcast. Nah, saya tahu Abraham Samad yang pernah jadi Ketua KPK adalah orang yang punya integritas," ucapnya.
Menurut Todung, pemanggilan terhadap Samad akibat sebuah pernyataan dalam forum diskusi podcast adalah preseden buruk dan bentuk nyata pembungkaman kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. Ia tak menyangka kritik bisa berujung pada ancaman pidana.
"Dan ini saudara-saudara dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu," kata dia dengan nada tinggi.
"Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memperiksa, dan mengkriminalisasi Saudara Abraham Samad," lanjutnya.
Lebih jauh, Todung melontarkan kritik keras terhadap penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pengkritik. Menurutnya, praktik semacam ini adalah ciri khas negara yang bergerak menuju otoritarianisme.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan di Luar Substansi
“Hanya di negara yang otoriter atau punya tendensi untuk menjadi negara otoriter, pencemaran nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi," tuturnya.
Ia berpendapat, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya langkah yang ditempuh adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana yang mengancam kebebasan seseorang.
"Saya tidak mengatakan tidak mungkin ada pencemaran atau penghinaan. Mungkin saja, tapi bukan dikriminalisasi, gugat saja secara perdata. Di negara lain, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk pencemaran nama baik atau penghinaan," sambungnya.
Berita Terkait
-
10 Jam Diperiksa soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan di Luar Substansi
-
Kader PDIP Ini Bongkar Data soal Ijazah Jokowi yang Diperdebatkan
-
Bela Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Said Didu: Saya Siap Perang Lawan Dinasti Solo!
-
Puluhan Emak-emak 'Kepung' Polda Metro, Dukung Abraham Samad Lawan Kasus Ijazah Jokowi!
-
Bela Abraham Samad di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Saut Situmorang Tantang Polisi!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket