Suara.com - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Tak hanya itu, ia bahkan tak perlu repot-repot wajib lapor.
Keputusan ini sontak menuai kritik keras, salah satunya dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menyebut negara telah gagal memberikan efek jera.
Lolosnya 'Papa Minta Saham' Setnov dari sisa masa hukumannya ini kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam perang melawan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi langsung kabar kebebasan Setya Novanto. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui proses asesmen ketat dan didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, Agus menyebut waktu pembebasan bersyarat Novanto seharusnya sudah lewat.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Yang lebih membuat publik geram, Setnov tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah bebas. Alasannya? Semua kewajiban finansialnya sudah lunas.
"Nggak ada (wajib lapor) karena kan denda subsider sudah dibayar," ujar Agus.
Dasar utama dari 'diskon' hukuman ini adalah putusan PK yang mengurangi vonis Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Pengurangan inilah yang menjadi tiket emas bagi sang mantan Ketua DPR untuk bebas lebih awal.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas, Golkar Kasih Sinyal Belum Ajak Kembali ke Panggung Politik
Koruptor Kelas Berat Bisa 'Akali' Sistem Hukum
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha geram mendengar kabar ini. Ia menegaskan, meskipun pembebasan bersyarat adalah hak, penerapannya untuk koruptor kelas kakap dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun seharusnya super ketat.
“Untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
“Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera.”
Praswad menyoroti bagaimana akumulasi keringanan yang diterima Setnov, mulai dari remisi, PK, hingga bebas bersyarat, telah menciptakan preseden yang sangat buruk.
“Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa mengakali sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat. Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini
-
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global
-
Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
-
Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik
-
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
-
Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model
-
Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung
-
Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online
-
Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil
-
Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia