Suara.com - Beredar informasi bahwa menarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun bernama "Qaira Naira Amira" mengunggah informasi tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025 dalam bentuk foto.
Terdapat narasi diberikan pengunggah dalam postingannya, berikut:
"PEMBERITAHUAN …
Untuk semua teman facebook yang mempunyai rekening bank BNI,BRI,MANDIRI, dan sebagainya. diwajibkan ya ATM nya digunakan di mesin ATM sesuai jenis bank nya.. di usahakan dalam 3 bulan sekali di gunakan di mesin ATM ya, Supaya rekening nya tidak di bl0kir , apabila dibl0kir oleh PPATK urusan nya ribet.. harus datang ke bank untuk mengajukan surat permohonan dan jangka waktu 20 hari kerja BANK.. sistem ini sudah berlaku hingga sekarang..
Nah jadi untuk itu mari sama sama beri info ini ke keluarga, teman , saudara, atau tetangga . Agar tidak ketinggalan info yang banyak meresahkan masyarakat sekarNg ini..
#jangakuanluas
#pengikut."
Baca Juga: CEK FAKTA: 2,2 Juta Orang Tertipu Video 50 Ribu Pendemo Pati di Facebook
Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.400 kali, 1.300 komentar, dan 1.600 suka.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.
Hasilnya, tidak ditemukan kriteria aturan penarikan melalui ATM pada bank yang sama dalam pencegahan pemblokiran oleh PPATK.
Perlu diketahui, informasi rekening terbengkalai di bank atau dormant sempat diblokir sementara oleh PPATK.
Aksi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Meskipun demikian, saat ini PPATK sudah membuka kembali rekening yang terblokir.
Dilansir dari Tirto.id, ciri-ciri ATM yang diblokir oleh PPATK antara lain adalah:
- Nasabah tidak bisa menarik saldo
- Saldo rekening bank tetap utuh
- Rekening bank masih bisa menerima dana, namun status rekening tetap tidak berubah menjadi aktif secara otomatis.
- Rekening tidak bisa dipakai untuk transaksi online
- Rekening sudah lama tidak dipakai transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan
Dengan demikian, tidak ada pengaruh pemblokiran ATM oleh PPATK apabila tidak melakukan panarikan sesuai dengan jenis bank yang dipakai.
Dapat disimpulkan, informasi “tarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir PPATK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kembang Goeyang Sarinah Resmi Dibuka, Jajanan Pasar Jadi Andalan
-
Alasan Logis Bernardo Tavares Ogah Buru-buru Rekrut Pemain Asing untuk Persebaya
-
Bantah Mahasiswi Unpad Enggan Kuliah Karena Dirinya, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Keberanian Gen Z Mendobrak Tradisi: Mewarisi Tak Harus Mengikuti
-
Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
-
Gavi Bikin Manchester United Gigit Jari, Red Devils Coba Rayu Carlos Baleba
-
Gempa M3,5 Guncang Bantul, Getaran Terasa hingga Solo dan Magelang
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
-
Bikin Bobotoh Harap-Harap Cemas, Kok Bisa Akun IG 3,1 Juta Follower Thom Haye Hilang?
-
Heboh Jadi Sayembara, Pakar Sebut Besarnya Hadiah Tak Mengubah Standar Hukum Ijazah Gibran