Suara.com - Sebuah unggahan viral di media sosial baru-baru ini membandingkan ‘hadiah’ hari kemerdekaan dari tiga negara serumpun: Indonesia, Singapura, dan Malaysia, yang sama-sama merakayan hari besarnya di bulan Agustus.
Diunggah pada akun Instagram @lagi.viral, mengungkapkan perbedaan antar negara tersebut untuk merayakan kemerdekaan.
“Viral! sama-sama Peringati Hari Kemerdekaan di bulan Agustus, namun 3 negara ini berbeda dalam hal beri hadiah kemerdekaan untuk warganya,” tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/8/2025).
Dalam akun itu dijelaskan Singapura dalam meperingati HUT ke-60 pemerintahnya membagi-bagikan uang hingga potongan pajak 60 persen untuk warganya.
Sedangkan Malaysia jelang hari kemerdekaan ke-68 pada 31 Agustus 2025 bagi-bagi uang 100 RM atau sekitar Rp385 ribu ke 22 juta warganya untuk rayakan hari kemerdekaan.
Sedangkan Indonesia disebut malah membuat kebijakan untuk warganya agar selalu membayar Pajak.
Memang, Pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, dengan sistem yang dibuat seperti Payment ID ini membuat warga Indonesia seperti diawasi.
Kebijakan ini menimbulkan tantangan etika dan privasi bagi setiap warganya. Meskipun, data ini dapat menjadi referensi untuk keperluan perpajakan, pemerintah dituntut untuk memastikan Payment ID bukan alat kontrol, melainkan sarana pemberdayaan.
Diketahui, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) disebut akan meluncurkan sistem bernama Payment ID yang rencananya kan diuji coba pada 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Bek Keturunan Indonesia Bantu Leeds United Tumbangkan Everton di Premier League
Sistem ini akan menghubungkan berbagai jenis transaksi digital, seperti rekening bank, dompet digital, hingga QRIS dengan NIK.
Tujuan dari Payment ID ini adalah meningkatkan transparansi, efisiensi sistem pembayaran, mendeteksi transaksi mencurigakan seperti judi online, dan mempermudah penilaian kredit.
Dengan adanya informasi terkait berbedaan ‘hadiah’ dari negara tetangga, berikan banyak komentar negatif dari warganet.
Komentar ditulis @faizalami***, merasakan dijajah dengan negaranya sendiri.
“Baru kali ini, merakan zaman penjajahan,” tulisnya.
Hal yang sama juga dirasakan @injurytim***, merasakan menyesal menjadi warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Kado HUT RI ke-80: Pertamina EP Prabumulih Sukses Tingkatkan Produksi Migas Hingga 935%
-
Nova Arianto Akui Piala Kemerdekaan 2025 Jadi Modal Berharga Jelang Piala Dunia U-17
-
Pencetak Gol ke Gawang Timnas Indonesia Resmi Perpanjang Kontrak di Tottenham
-
SuperSUN PLN, Kado Istimewa HUT RI untuk Kemerdekaan Energi di Kecamatan Seko Sulsel
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini