Suara.com - Singapura kembali bikin heboh dengan aturan tegas terhadap penggunaan vape atau rokok elektrik.
Jika sebelumnya vape hanya dianggap mirip rokok dengan hukuman denda, kini statusnya naik level dipandang sebagai masalah narkoba.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato Hari Nasional 2025.
Langkah keras ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejumlah temuan terbaru menunjukkan bahaya serius dari cairan vape yang beredar di Negeri Singapura itu.
Bahkan, ada yang mengandung zat berbahaya etomidate obat anestesi yang bisa membuat penggunanya tertidur.
Berikut tujuh fakta penting yang perlu kamu tahu soal larangan vape di Singapura:
1. Vaping Kini Disebut Masalah Narkoba
Selama ini, pelanggar aturan vape di Singapura hanya dikenakan denda. Namun, PM Lawrence Wong menegaskan bahwa kebijakan itu tidak cukup.
Karena banyak orang masih nekat menggunakan vape, pemerintah kini memperlakukan vaping layaknya penyalahgunaan narkoba. Artinya, sanksi pidana bisa menanti.
Baca Juga: Viral Hadiah Kemerdekaan Indonesia, Singapura dan Malaysia, Mana yang Bikin Happy Warganya?
2. Hukuman Lebih Berat Menanti Pelanggar
Bukan hanya sekadar denda, pengguna vape bisa dijatuhi hukuman penjara. Bahkan, mereka yang ketahuan menjual atau mengedarkan vape berisi zat berbahaya akan menghadapi hukuman yang lebih berat.
Pemerintah menegaskan bahwa ini bukan lagi soal gaya hidup, melainkan ancaman kesehatan masyarakat.
3. Vape Mengandung Zat Anestesi Berbahaya
Fakta yang bikin merinding: beberapa jenis vape di Singapura ternyata mengandung etomidate, sejenis obat anestesi.
Zat ini bisa membuat penggunanya tertidur, dan dalam jangka panjang berpotensi mengancam nyawa.
Berita Terkait
-
Viral Hadiah Kemerdekaan Indonesia, Singapura dan Malaysia, Mana yang Bikin Happy Warganya?
-
Penerbangan Internasional Perdana Pelita Air ke Singapura Diresmikan
-
Nia Ramadhani Diam-Diam Pindah ke Singapura, Ini Alasannya
-
Bongkar Gaji Bulanan Anggota DPR RI, Lebih Besar dari Malaysia dan Singapura?
-
Zulfahmi Arifin: Dari Timnas Singapura, Cibinong Cup Kini Gabung Persis Solo
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar