Suara.com - Gaji anggota DPR RI kerap menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya total penghasilan yang dibawa pulang oleh para wakil rakyat setiap bulannya?
Jika dilihat dari gaji pokoknya saja, angkanya mungkin akan membuat Anda terkejut.
Namun, jika digabungkan dengan belasan jenis tunjangan, ceritanya menjadi sangat berbeda.
Meski demikian, ketika nominal tersebut disandingkan dengan pendapatan anggota parlemen di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, posisi Indonesia menunjukkan sebuah ironi: pendapatan besar di dalam negeri, namun terbilang kecil di tingkat regional.
Membongkar Struktur Gaji dan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara itu, pimpinan dewan menerima lebih besar, dengan Wakil Ketua DPR bergaji pokok Rp 4.620.000 dan Ketua DPR Rp 5.040.000.
Angka ini jelas sangat kecil untuk seorang pejabat negara.
Namun, gaji pokok hanyalah komponen pembuka.
Baca Juga: Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer
Sumber utama pendapatan anggota dewan berasal dari serangkaian tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Jika dijumlahkan, total pendapatan bulanan seorang anggota DPR (di luar pimpinan) mencapai Rp 54.051.903.
Berikut adalah rincian komponen pendapatan tersebut:
| Komponen Pendapatan Anggota DPR RI | |
| Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
| Tunjangan Istri/Suami | Rp 420.000 |
| Tunjangan Anak | Rp 168.000 |
| Uang Sidang/Paket | Rp 2.000.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
| Tunjangan Beras | Rp 30.090 per jiwa |
| Tunjangan PPh Pasal 21 | Rp 2.699.813 |
| Tunjangan Kehormatan | Rp 5.580.000 |
| Tunjangan Komunikasi | Rp 15.554.000 |
| Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan | Rp 3.750.000 |
| Bantuan Listrik dan Telepon | Rp 7.700.000 |
| Asisten Anggota | Rp 2.250.000 |
Di luar pendapatan bulanan, mereka juga mendapatkan fasilitas negara seperti rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, serta dana pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yakni sekitar Rp 2.520.000 per bulan setelah purnatugas.
Selain itu, terdapat dana aspirasi atau dana reses sebesar Rp 450 juta yang diberikan lima kali dalam setahun.
Penting dicatat, dana ini bukan untuk pendapatan pribadi, melainkan dana operasional yang harus dikelola untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
Berita Terkait
-
Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer
-
Zulfahmi Arifin: Dari Timnas Singapura, Cibinong Cup Kini Gabung Persis Solo
-
Eks Timnas Singapura Zulfahmi Arifin Gabung Persis Solo, Pernaih Main di Tarkam Cibinong Cup
-
Raja Cat Pemilik Nippon Paint Meninggal Dunia
-
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Kemerdekaan Singapura ke-60
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil