Suara.com - Gaji anggota DPR RI kerap menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya total penghasilan yang dibawa pulang oleh para wakil rakyat setiap bulannya?
Jika dilihat dari gaji pokoknya saja, angkanya mungkin akan membuat Anda terkejut.
Namun, jika digabungkan dengan belasan jenis tunjangan, ceritanya menjadi sangat berbeda.
Meski demikian, ketika nominal tersebut disandingkan dengan pendapatan anggota parlemen di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, posisi Indonesia menunjukkan sebuah ironi: pendapatan besar di dalam negeri, namun terbilang kecil di tingkat regional.
Membongkar Struktur Gaji dan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sementara itu, pimpinan dewan menerima lebih besar, dengan Wakil Ketua DPR bergaji pokok Rp 4.620.000 dan Ketua DPR Rp 5.040.000.
Angka ini jelas sangat kecil untuk seorang pejabat negara.
Namun, gaji pokok hanyalah komponen pembuka.
Baca Juga: Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer
Sumber utama pendapatan anggota dewan berasal dari serangkaian tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Jika dijumlahkan, total pendapatan bulanan seorang anggota DPR (di luar pimpinan) mencapai Rp 54.051.903.
Berikut adalah rincian komponen pendapatan tersebut:
| Komponen Pendapatan Anggota DPR RI | |
| Gaji Pokok | Rp 4.200.000 |
| Tunjangan Istri/Suami | Rp 420.000 |
| Tunjangan Anak | Rp 168.000 |
| Uang Sidang/Paket | Rp 2.000.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 9.700.000 |
| Tunjangan Beras | Rp 30.090 per jiwa |
| Tunjangan PPh Pasal 21 | Rp 2.699.813 |
| Tunjangan Kehormatan | Rp 5.580.000 |
| Tunjangan Komunikasi | Rp 15.554.000 |
| Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan | Rp 3.750.000 |
| Bantuan Listrik dan Telepon | Rp 7.700.000 |
| Asisten Anggota | Rp 2.250.000 |
Di luar pendapatan bulanan, mereka juga mendapatkan fasilitas negara seperti rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, serta dana pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok, yakni sekitar Rp 2.520.000 per bulan setelah purnatugas.
Selain itu, terdapat dana aspirasi atau dana reses sebesar Rp 450 juta yang diberikan lima kali dalam setahun.
Penting dicatat, dana ini bukan untuk pendapatan pribadi, melainkan dana operasional yang harus dikelola untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
Berita Terkait
-
Wow! Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer
-
Zulfahmi Arifin: Dari Timnas Singapura, Cibinong Cup Kini Gabung Persis Solo
-
Eks Timnas Singapura Zulfahmi Arifin Gabung Persis Solo, Pernaih Main di Tarkam Cibinong Cup
-
Raja Cat Pemilik Nippon Paint Meninggal Dunia
-
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Kemerdekaan Singapura ke-60
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai