Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, ikut dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, langkah hukum itu menuai kritik.
Politikus Syahganda Nainggolan menilai perkara tersebut seharusnya tidak lagi dipermasalahkan.
Ia bahkan menyamakan posisi Abraham Samad dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang pernah dipenjara karena kasus serupa.
“Kalo liat kasus Abraham Samad, ini kasusnya apa sih, dia inikan podcaster. Contohnya sudah ada Gus Nur yang dipenjara gara-gara podcast dengan Bambang Tri soal ijazah palsu, dan dia sudah di Amnesti, nah kenapa kasus ini diulang lagi?” ujar Syahganda, dikutip dari Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 19 Agustus 2025.
Syahganda mempertanyakan alasan para podcaster masih dijerat kasus serupa.
“Abraham Samad ini kan sama kayak Gus Nur, sama kayak Bambang Widjojanto, orang-orang podcaster. Untuk apa orang-orang podcaster ini, kecuali memang kita ini membahayakan negara,” tegasnya.
Menurutnya, podcaster hanya pantas diproses hukum jika konten yang dibuat memang berpotensi mengancam stabilitas negara.
Bukan hanya karena membicarakan isu ijazah Jokowi yang menurutnya sudah tidak relevan.
“Misalnya, podcast kita ini menciptakan ketidakstabilan terhadap Presiden Prabowo nah itu baru. Nah kalau Jokowi? Udah Jokowi enggak punya kekuatan, mau ngapain lagi gitu dipikirin Jokowi itu,” tambah Syahganda.
Baca Juga: Politikus Sindir Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sebut Sudah Tak Punya Kekuatan Dan Tak Perlu Dipikirkan
Ia pun mendesak kepolisian untuk lebih adil dalam menangani perkara ini.
“Jadi saya menghimbau saja untuk Pak Kapolri untuk cepat berbenah, benahi secepatnya. Sehingga orang tetap menghormati Pak Kapolri yang selama ini tetap dianggap orang sebagai orangnya Jokowi, itu bisa berubah menjadi presepsi publik dianggap menjadi orangnya Prabowo gitu lo,” ungkapnya.
Syahganda kembali mengingatkan bahwa kasus Abraham Samad mirip dengan yang pernah dialami Gus Nur.
Untuk diketahui, Gus Nur sebelumnya divonis bersalah atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat podcast bersama Bambang Tri Mulyono, penulis “Jokowi Undercover”.
Meski sempat divonis enam tahun penjara, hukumannya kemudian dikurangi menjadi empat tahun serta denda Rp 400 juta.
Kini, Gus Nur telah bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis