Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, ikut dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, langkah hukum itu menuai kritik.
Politikus Syahganda Nainggolan menilai perkara tersebut seharusnya tidak lagi dipermasalahkan.
Ia bahkan menyamakan posisi Abraham Samad dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang pernah dipenjara karena kasus serupa.
“Kalo liat kasus Abraham Samad, ini kasusnya apa sih, dia inikan podcaster. Contohnya sudah ada Gus Nur yang dipenjara gara-gara podcast dengan Bambang Tri soal ijazah palsu, dan dia sudah di Amnesti, nah kenapa kasus ini diulang lagi?” ujar Syahganda, dikutip dari Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 19 Agustus 2025.
Syahganda mempertanyakan alasan para podcaster masih dijerat kasus serupa.
“Abraham Samad ini kan sama kayak Gus Nur, sama kayak Bambang Widjojanto, orang-orang podcaster. Untuk apa orang-orang podcaster ini, kecuali memang kita ini membahayakan negara,” tegasnya.
Menurutnya, podcaster hanya pantas diproses hukum jika konten yang dibuat memang berpotensi mengancam stabilitas negara.
Bukan hanya karena membicarakan isu ijazah Jokowi yang menurutnya sudah tidak relevan.
“Misalnya, podcast kita ini menciptakan ketidakstabilan terhadap Presiden Prabowo nah itu baru. Nah kalau Jokowi? Udah Jokowi enggak punya kekuatan, mau ngapain lagi gitu dipikirin Jokowi itu,” tambah Syahganda.
Baca Juga: Politikus Sindir Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sebut Sudah Tak Punya Kekuatan Dan Tak Perlu Dipikirkan
Ia pun mendesak kepolisian untuk lebih adil dalam menangani perkara ini.
“Jadi saya menghimbau saja untuk Pak Kapolri untuk cepat berbenah, benahi secepatnya. Sehingga orang tetap menghormati Pak Kapolri yang selama ini tetap dianggap orang sebagai orangnya Jokowi, itu bisa berubah menjadi presepsi publik dianggap menjadi orangnya Prabowo gitu lo,” ungkapnya.
Syahganda kembali mengingatkan bahwa kasus Abraham Samad mirip dengan yang pernah dialami Gus Nur.
Untuk diketahui, Gus Nur sebelumnya divonis bersalah atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat podcast bersama Bambang Tri Mulyono, penulis “Jokowi Undercover”.
Meski sempat divonis enam tahun penjara, hukumannya kemudian dikurangi menjadi empat tahun serta denda Rp 400 juta.
Kini, Gus Nur telah bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu