”Dia punya usaha perkebunan tebu. Jadi bukan hanya perangkat desa saja," ungkap Lopo.
Akibat videonya yang panen hujatan, Lopo mengaku telah dipanggil oleh Kepala Desa setempat untuk dimintai keterangan.
Ia kini menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang tidak terduga akan menjadi viral.
”Dengan adanya video yang sangat viral, saya pribadi sangat merasa bersalah. Dan saya berharap masyarakat seluruh Indonesia bersedia memaafkan saya,” pinta Lopo yang mengaku sampai tak bisa tidur memikirkan masalah ini.
”Saya sudah dipanggil Pak Lurah, dan sudah saya sampaikan klarifikasi lengkap. Sekali lagi, saya minta maaf,” pungkasnya.
Berapa Sebenarnya Gaji Perangkat Desa?
Polemik "gaji Rp2 juta" dalam video tersebut menarik perhatian publik pada besaran penghasilan resmi perangkat desa.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam APBDesa. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa: Gaji paling sedikit Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris Desa: Gaji paling sedikit Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya (Kasi, Kaur, Kepala Dusun): Gaji paling sedikit Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.
Baca Juga: Euforia vs Empati: Polemik Goyang Pejabat di Sidang MPR, Ini Pembelaan Lengkap Pimpinan DPR
Berita Terkait
-
Euforia vs Empati: Polemik Goyang Pejabat di Sidang MPR, Ini Pembelaan Lengkap Pimpinan DPR
-
Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?
-
Viral Ratusan Nasi Kotak Dibuang Usai Upacara di Istana, Netizen : Anak Kos Menangis Lihat Ini
-
Siapa Rita Nasution? Viral Banting Setir Jualan Properti Harganya Rp120 Miliar
-
Hilang Misterius! Kenali Rahmat Ajiguna, Pria dengan Ciri Khas Gigi Patah, Polisi Sisir CCTV
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid