Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal gugatan uji materi standar minimal pendidikan polisi, yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, kebijakan yang mendorong agar anggota Polri memiliki pendidikan minimal S1 merupakan hal yang baik.
Dorongan agar aparat kepolisian menerapkan standar minimum dalam perekrutan ini berkaca dari dinamika masyarakat, perkembangan masyarakat, tata kelola penegakan hukum, dan demokrasi.
“Saya kira itu harus kita sambut baik gugatan itu,” kata Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, ada dua hal yang harus diperhatikan.
Pertama, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk bisa menyesuaikan jika hal ini diputuskan oleh MK.
“Butuh waktu ya, harus ada road map atau peta jalan yang jelas menuju ke sana. Kalau saat ini ya berat karena memang situasi masyarakat sendiri, sekolah tidak murah,” jelasnya.
Kemudian, Anam juga harus melihat fungsi jika standar minimum itu dilakukan.
Mungkin, lanjut Anam, untuk sejumlah jabatan memang membutuhkan standar minimum Sarjana S1 meski demikian ada jabatan-jabatan yang tidak membutuhkan gelar tersebut.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Diumumkan Besok: Ridwan Kamil dan Lisa Kompak Absen, Ada Apa?
“Mungkin fungsi-fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan ya dengan adanya perekrutan minimal S1 khususnya serse," ungkapnya.
Namun demikian, dia menambahkan, ada fungsi-fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1.
"Itu yang harus dipetakan,” imbuh Anam.
Sebelumnya, gugatan uji materi soal minimal pendidikan di tubuh Polri, teregister dengan nomor 133/PUU-XXIII/2025.
Adapun gugatan uji materi tersebut untuk Pasal 21 ayat (1) hutuf d, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Gugatan ini teregister atas nama pemohon Leon Maulana Mirzha Pasha yang merupakan seorang pengacara, dan seorang mahasiswa bernama Zidane Azharian Kemalpasha.
Mereka melayangkan permohonan lantaran didasari dengan kegelisahan atas standar pendidikan calon anggota Polri yang hanya lulusan SMA atau sederajat.
Sebagai informasi, pendaftaran Penerimaan Polri 2025 resmi dibuka mulai 5 Februari hingga 6 Maret 2025 lalu.
Proses seleksi ini dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengutip dari berbagai sumber, ada tiga jalur yang tersedia dalam rekrutmen ini, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.
Syarat Umum Pendaftaran Polri 2025 Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pelantikan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memiliki kepribadian yang berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang dapat dilihat dalam pengumuman resmi pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama melalui situs resmi Polri.
Berita Terkait
-
Siap Lahir Batin! Ridwan Kamil akan Tes DNA untuk Akhiri Polemik dengan Lisa Mariana
-
Kakorbimnas Polri Curhat Terusik Berita Negatif: Ini Masalah Viralitas, Kebaikan Anggota Itu Nyata!
-
Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus
-
Silaturahmi ke Ulama Madura, Kapolri Listyo Sigit Titip Pesan Mendalam
-
Rekam Jejak Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB