Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai Mabes Polri melakukan tindakan memperlambat proses perkara atau undue delay, serta memberikan impunitas kepada anggota polisi yang menjadi pelaku kekerasan.
Hal itu menyusul laporan mereka ke Mabes Polri pada 16 Juni 2025 yang tiba-tiba dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polda Metro Jaya kepada sejumlah peserta aksi May Day, di depan Gedung DPR-MPR pada 1 Mei lalu yang menjadi korban kriminalisasi.
Setidaknya mereka melaporkan empat tindak pidana diduga dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, tiga perkara kekerasan dan penganiayaan, serta satu perkara kekerasan seksual.
Selain itu, mereka juga membuat aduan dugaan pelanggaran ke Biro Pengawas dan Penyidikan (Roswassidik) Polri, terkait prosedur penyidikan penetapan 13 peserta aksi sebagai tersangka, serta kepada Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan pelanggaran etik.
"Pelimpahan laporan dan pengaduan oleh Mabes Polri ke Polda Metro Jaya perlu dipandang sebagai undue delay dan impunitas dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dan pelanggaran etik," kata Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Vebrina Monicha, perwakilan TAUD lewat keterangannya, beberapa hari lalu.
Menurutnya, mereka langkah yang diambil Mabes Polri bertentangan dengan prinsip hak korban untuk mendapatkan keadilan secara efektif.
Selain itu, juga tidak sejalan dengan kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan serta bertentangan dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.
Keputusan Mabes Polri yang melimpahkan laporan dan aduan itu mereka tentang, sebab yang menjadi terlapor dan teradu diduga melibatkan anggota Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rentetan Teror Mencekam: Dari Peretasan, Intimidasi, hingga Penculikan Aktivis May Day
Untuk itu, TAUD mendesak, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan supervisi dan memerintahkan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri segera menarik kembali pelimbahan laporan dan aduan dari Polda Metro Jaya.
"Dan Kabareskrim, Kadiv Propam, dan Karowassidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan, dan pengaduan demi menegakkan keadilan bagi korban," ujar Vebrina.
Berita Terkait
-
Guyonan Seksis Dedi Mulyadi Disemprot Komnas Perempuan: Itu Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana
-
Selasa Kelabu di Polda Metro, Tirai Misteri Kematian Diplomat Arya Daru Ditutup
-
Misteri Lakban Kuning Arya Daru Terungkap: Merek, Sidik Jari dan Tempat Beli
-
Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!
-
Terungkap! Akhir Tragis Diplomat Arya Daru: Bukan Pembunuhan, Tapi...
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini