Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menuntut serangkaian kewenangan "super" agar dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang digodok di DPR.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), Ketua KPK Setyo Budianto membeberkan daftar permintaan krusial yang jika dikabulkan akan membuat lembaga antirasuah itu jauh lebih independen, terutama dari supervisi Kepolisian RI.
Di hadapan para anggota dewan, Setyo menegaskan bahwa penguatan pemberantasan korupsi mutlak memerlukan kekhususan hukum acara bagi KPK.
Poin paling tajam yang disampaikannya adalah permintaan agar penyidik KPK tidak lagi berada di bawah koordinasi, pengawasan, dan petunjuk dari penyidik Polri.
"Penyelidik dan Penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri," kata Setyo Budianto.
Tak berhenti di situ, KPK juga menuntut agar dalam proses penghentian penyidikan, mereka tidak lagi wajib melibatkan penyidik Polri. Bahkan untuk urusan teknis seperti penggeledahan, KPK meminta agar mereka dibebaskan dari kewajiban didampingi oleh penyidik dari daerah setempat.
"Penggeledahan yang didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi Penyidik KPK," lanjutnya.
Selain menuntut independensi dari Polri, KPK juga meminta perluasan senjata utama mereka dalam membongkar kasus korupsi, yakni penyadapan. Setyo meminta agar penyadapan bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya di penyidikan.
"Kami berharap diakomodirnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis," ujarnya.
Baca Juga: Tes DNA Dimenangkan RK, Lisa Mariana 'Digentayangi' Kasus Baru usai Terjerat Skandal Video Syur!
KPK juga menyoroti celah yang kerap dimanfaatkan koruptor untuk mengulur waktu. Mereka meminta RKUHAP menegaskan bahwa proses praperadilan tidak boleh menghalangi atau menunda jalannya sidang perkara pokok.
"Ini untuk mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," jelasnya.
Beberapa permintaan kunci lainnya yang diajukan KPK antara lain:
- Izin Penyitaan: Cukup dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas), tidak perlu lagi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Tersangka: Mengkritik definisi penetapan tersangka dalam draf RKUHAP yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
- Penuntutan: Menegaskan kembali kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus melalui penyidik Polri.
Berita Terkait
-
Tes DNA Dimenangkan RK, Lisa Mariana 'Digentayangi' Kasus Baru usai Terjerat Skandal Video Syur!
-
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!
-
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!
-
Kompak Joget Bareng Eko Patrio dkk saat Sidang Tahunan MPR, Uya Kuya: Kita DPR tapi Kita Artis!
-
Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya