Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo, untuk membongkar deal janggal di balik pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta (sekitar Rp 240 miliar).
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap bagaimana proyek yang tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN bisa disetujui dan langsung digelontorkan dana fantastis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Aryo Sadewo diperiksa secara intensif pada Selasa (19/8/2025). Fokus utama penyidik adalah untuk menelanjangi proses di balik kesepakatan aneh yang menggunakan metode pembayaran di muka atau advance payment.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Keterangan dari Aryo, sebagai orang nomor satu di PT IAE, dianggap sangat penting untuk memetakan siapa saja yang bermain dan mendapat keuntungan dari transaksi haram ini.
Proyek 'Siluman' yang Dipaksakan
Kecurigaan KPK sangat beralasan. Proyek jual beli gas dengan PT IAE ini terbukti merupakan proyek 'siluman' yang tidak pernah direncanakan secara resmi oleh PGN.
Berikut adalah jejak kejanggalannya:
- 19 Desember 2016: RKAP PT PGN untuk tahun 2017 disahkan. Dalam dokumen resmi tersebut, tidak ada satu pun rencana untuk membeli gas dari PT IAE.
- 2 November 2017: Entah dari mana asalnya, tiba-tiba terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PGN dan PT IAE.
- 9 November 2017: Hanya dalam waktu seminggu setelah teken kontrak, PGN dengan sangat cepat langsung membayar uang muka sebesar USD 15 juta.
Kecepatan pencairan dana yang tak wajar untuk sebuah proyek yang tidak terencana inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar adanya dugaan persekongkolan jahat.
Baca Juga: Geram dengan Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Ancam Bakal Bongkar Rahasia Ridwan Kamil ke KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengeluarkan hasil audit investigatif yang memastikan bahwa kerugian negara dalam skandal ini mencapai USD 15 juta, angka yang sama persis dengan uang muka 'siluman' yang digelontorkan PGN. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar