Suara.com - Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyalemen serius yang memaksa Istana Kepresidenan bersiap mengevaluasi total jajaran Kabinet Merah Putih.
Peringatan keras pun kini dilayangkan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengkhianat amanah rakyat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pihaknya akan semakin keras memberikan peringatan kepada seluruh jajaran kabinet untuk menghindari perilaku koruptif.
"Ya tentu justru dengan kejadian ini akan barangkali akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran. Tidak hanya kepada kabinet," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut Prasetyo, penyakit korupsi di tanah air memang sudah kronis dan pemberantasannya menjadi pekerjaan rumah fundamental yang harus diselesaikan.
Ia menganalogikan kondisi ini layaknya penyakit yang telah mencapai stadium akhir.
"Ini kan sekali lagi ini kan membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori, kalau penyakit ini stadium 4, stadium lanjut gitu, dan itu ya berlaku untuk tidak hanya kepada pejabat negara, kepada semuanya. Memang PR besar kita," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sudah berulang kali memberi peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk bekerja dengan sangat hati-hati dan menjaga integritas.
Pesan waspada dari Presiden Prabowo bukanlah hal baru dan selalu digaungkan dalam berbagai kesempatan, seolah menjadi pengingat sakral bagi para pembantunya.
Baca Juga: Efek Berantai OTT Noel: 5 Krisis dari Reshuffle Cepat Hingga Aib Gerakan Relawan
"Berkali-kali diingatkan oleh bapak presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Prabowo secara spesifik juga mengingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih (KMP) agar bekerja secara amanah dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.
Ia pun mengaku prihatin dengan kasus korupsi yang kini menyeret Noel ke pusaran hukum.
"Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua," ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Pria yang akrab disapa Noel ini ditangkap terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung