Suara.com - Teriakan "bubarkan DPR" kembali menggema di media sosial di tengah banyaknya isu panas mengenai lembaga tersebut, mulai dari gaji anggota DPR RI hingga kinerjanya yang dinilai tak mewakili rakyat.
Di tengah panasnya isu mengenai kinerja anggota dewan belakangan ini, Indonesia memiliki jejak sejarah ketika Presiden RI dan DPR RI berada di titik nadir hubungan mereka.
Dua sosok presiden dengan latar belakang dan era yang berbeda, Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sama-sama pernah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR RI karena menganggap lembaga legislatif tidak lagi sejalan dengan semangat negara.
Era Soekarno: Dari Dekrit Presiden Hingga Lahirnya DPR Gotong Royong
Kisah pembubaran DPR RI pertama terjadi di era kepemimpinan Presiden RI pertama, Soekarno.
Puncaknya adalah ketika situasi politik negara berada dalam ketidakpastian di bawah sistem Demokrasi Parlementer.
Konstituante, badan yang bertugas merumuskan UUD baru pengganti UUDS 1950, gagal mencapai kesepakatan setelah bertahun-tahun bersidang.
Melihat kebuntuan politik yang berlarut-larut, Soekarno mengambil langkah radikal dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan menyatakan kembalinya Indonesia ke UUD 1945.
Meski awalnya dekrit ini tidak membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, konflik antara presiden dan parlemen tak terhindarkan.
Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer di Ujung Tanduk Pasca-OTT KPK
DPR menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan oleh Soekarno.
Karena itu, Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960 yang secara resmi membubarkan DPR hasil pemilu.
Tak berhenti di situ, ia kemudian membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR), di mana seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh presiden, bukan lagi melalui pemilihan umum.
Langkah ini menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan eksekutif menjadi sangat dominan.
Era Gus Dur: Maklumat di Ujung Kekuasaan
Langkah serupa juga pernah dicoba oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pada Juli 2001, hubungan antara Gus Dur dengan MPR RI dan DPR RI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Akbar Tandjung mencapai titik terpanas.
Saat itu, DPR RI gencar mendorong pemakzulan Gus Dur melalui isu skandal "Buloggate" dan "Bruneigate".
Merasa dijegal secara politis, Gus Dur melakukan perlawanan dengan mengeluarkan maklumat yang berisi tiga poin krusial: membekukan MPR/DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar pada 23 Juli 2001 dini hari.
Namun, nasib maklumat Gus Dur berbeda dengan dekrit Soekarno.
Langkahnya membubarkan DPR RI dan MPR RI tidak mendapat dukungan dari militer (TNI) dan kepolisian.
Para pimpinan DPR dan elite politik lainnya menolak maklumat tersebut dan tetap melanjutkan Sidang Istimewa MPR yang pada akhirnya melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan.
Sayangnya, sekarang ini Presiden RI tak bisa lagi mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI seperti 2 Presiden RI terdahulu.
Karena pasca-reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen untuk memperkuat sistem checks and balances antarlembaga negara.
Salah satu pasal kunci yang ditambahkan adalah Pasal 7C UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal ini sengaja dibuat untuk mencegah terulangnya kembali dominasi eksekutif atas legislatif seperti yang terjadi di era Soekarno dan upaya yang dilakukan Gus Dur.
Sehingga kedudukan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat oleh presiden.
Berita Terkait
-
Suara Live! Jerome Polin Geram ke Wakil DPR Adies Kadir, Istana Tak Mau Cawe-cawe Soal Tunjangan
-
Dasco: Presiden Prabowo Tak Akan Lindungi dan Bantu Noel
-
Anak Anggota DPR, Kiesha Alvaro Pamer Surat Tilang: Nggak semua Anak DPR Suka Nyuap
-
Bukti Kumpulan Pernyataan Asbun Anggota DPR: Fasilitas Tak Sesuai dengan Kualitas!
-
DPR Makin Gak Ada Akhlak? Viral Tuding Rakyat 'Senang Liat Orang Susah' Demi Tunjangan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis