Suara.com - Pertanyaan besar yang terus menggelayuti benak publik selama bertahun-tahun akhirnya terjawab: mengapa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak kunjung menunjukkan data dan dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakhiri polemik?
Bukankah itu cara termudah untuk membungkam semua tudingan? Jawabannya ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar mau atau tidak mau.
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., dan Wakil Rektor Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., secara gamblang menjelaskan bahwa sikap diam mereka bukanlah bentuk penghindaran, melainkan kepatuhan mutlak terhadap undang-undang yang melindungi data pribadi setiap alumni, tanpa terkecuali.
Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan bahwa pihak universitas sama sekali tidak kekurangan data terkait status akademik Joko Widodo. Semua dokumen tersimpan rapi dan lengkap. Bahkan, dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang seiring bergulirnya proses hukum terkait isu ini.
"Semua data kita sudah miliki. Dokumen tersebut juga sudah rapi kita kumpulkan dan sekarang ini memang sudah ada di tangan kepolisian karena adanya proses legal yang berkembang," ungkap Ova Emilia dikutip dari Youtube Universitas Gadjah Mada.
Namun, ia menggarisbawahi satu prinsip fundamental yang mengikat UGM sebagai institusi publik. Ada aturan main yang tidak bisa dilanggar, yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kita patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat tentunya kita memegang dokumen-dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, UU KIP justru melindungi data pribadi agar tidak sembarangan diumbar.
"Nah, Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kita tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik. Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi," ujarnya.
Baca Juga: UGM Balas Isu Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka: Jawaban Wakil Rektor Menohok
Lebih lanjut, Rektor UGM meluruskan miskonsepsi mengenai wewenang institusi. Begitu ijazah diserahkan kepada lulusan, maka hak untuk menunjukkan atau tidak menunjukkan dokumen tersebut sepenuhnya berada di tangan sang pemilik, bukan lagi di tangan universitas.
"Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik. Jadi dengan kata lain, begitu ijazah itu dipegang oleh orangnya, maka hanya orang itu saja yang berhak untuk menunjukkan bukti," tegasnya.
Ini adalah batasan hukum yang jelas: UGM adalah penjaga data, bukan pemilik yang berhak mempublikasikannya.
Penjelasan ini diperkuat oleh Wakil Rektor Wening Udasmoro. Ia menyatakan bahwa UGM berada dalam posisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan klarifikasi dengan cara memamerkan dokumen kepada publik, karena terbentur oleh regulasi yang ketat.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi karena apa? memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," kata Prof. Wening.
"Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," paparnya.
Berita Terkait
-
UGM Balas Isu Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka: Jawaban Wakil Rektor Menohok
-
Masih Ragukan Ijazah Jokowi? Rektor UGM Ungkap Fakta dan Bukti Tak Terbantahkan!
-
Wamenaker Noel Resmi Tersangka KPK: Jejak Panas Loyalis Jokowi yang Bermula Narik Ojol!
-
Tiba-tiba Rektor UGM Buka Suara Soal Ijazah Jokowi, Ini 10 Poin Pentingnya
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi