Suara.com - Permintaan amnesti yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai respons tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa amnesti hanya bisa diberikan kepada seseorang yang status hukumnya telah inkrah atau terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
"Pertanyaan saya adalah, amnesti itu apa sih? Pengampunan. Artinya kalua orang diampuni, kan sudah dinyatakan bersalah, betul gak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni," kata Soedeson Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Ia menekankan prinsip hukum fundamental yang menyatakan seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman saja mengatakan begini, tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan Pengadilan," tegasnya.
Menurut Soedeson, permintaan amnesti dari Noel secara tidak langsung merupakan sebuah pengakuan bersalah.
"Orang yang minta pengampunan kan gimana? Kalau saya bersalah kepada mas, saya kan minta ampun dong. Minta maaf lah, ya kan?" tuturnya.
Untuk diketahui, Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Komplotan Wamenaker Noel, Irvian Bobby Raup Uang Pemerasan Rp69 Miliar Buat Foya-foya
Usai menyandang status tersangka dan digiring ke mobil tahanan, Noel sempat menyampaikan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, harapan itu pupus setelah Presiden Prabowo justru langsung memberhentikannya dari jabatan Wamenaker.
Berita Terkait
-
Hasil Palak Noel Ebenezer Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah, Rocky Gerung: Festival Keserakahan!
-
Terbukti Jadi Tersangka KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo dari Wamenaker
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Irvian Bobby Mahendro Potret Pejabat Pembohong, Ngaku Punya 1 Mobil tapi Faktanya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz