Suara.com - Permintaan amnesti yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai respons tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa amnesti hanya bisa diberikan kepada seseorang yang status hukumnya telah inkrah atau terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
"Pertanyaan saya adalah, amnesti itu apa sih? Pengampunan. Artinya kalua orang diampuni, kan sudah dinyatakan bersalah, betul gak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni," kata Soedeson Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Ia menekankan prinsip hukum fundamental yang menyatakan seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman saja mengatakan begini, tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan Pengadilan," tegasnya.
Menurut Soedeson, permintaan amnesti dari Noel secara tidak langsung merupakan sebuah pengakuan bersalah.
"Orang yang minta pengampunan kan gimana? Kalau saya bersalah kepada mas, saya kan minta ampun dong. Minta maaf lah, ya kan?" tuturnya.
Untuk diketahui, Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Komplotan Wamenaker Noel, Irvian Bobby Raup Uang Pemerasan Rp69 Miliar Buat Foya-foya
Usai menyandang status tersangka dan digiring ke mobil tahanan, Noel sempat menyampaikan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, harapan itu pupus setelah Presiden Prabowo justru langsung memberhentikannya dari jabatan Wamenaker.
Berita Terkait
-
Hasil Palak Noel Ebenezer Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah, Rocky Gerung: Festival Keserakahan!
-
Terbukti Jadi Tersangka KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo dari Wamenaker
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Irvian Bobby Mahendro Potret Pejabat Pembohong, Ngaku Punya 1 Mobil tapi Faktanya
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Jakarta Biennale 2026 Strategis Majukan Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia
-
Kebakaran Hebat Landa Kampung Nelayan di Jayapura, Ratusan Rumah Hangus
-
Cara Cerdas Nabung Sambil Dapat Benefit Eksklusif Klub, Khusus Nasabah BRI!
-
Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet
-
Bahas Rumah Rakyat di Hambalang, Prabowo Ingin Hunian Tak Sekadar Bangunan Tapi Nyaman
-
Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!
-
Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
-
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Siaga
-
Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat
-
Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok