Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini membongkar soal daftar lulusan Fakultas Kehutanan (Sipenmaru 1980) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Refly mengakui bahwa daftar tersebut bukan dari pihak UGM dan semacamnya, melainkan broadcast dari pesan WhatsApp yang beredar.
Meski data itu belum bisa dikatakan akurat 100%, pihaknya tetap membocorkan dengan dalih memancing orang – orang yang ingin mencoba membenarkan data tersebut.
Dalam data yang disebut Alumni Fakultas Kehutanan UGM 1980 itu, Refly menyebut bahwa tidak menemukan nama Mukidi maupun Joko Widodo (Jokowi).
“Berikut adalah Daftar Lulusan Sipenmaru 1980 UGM Fakultas Kehutanan dan tidak ada nama Mukidi ya,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Sabtu (23/8/25).
Ia menyebutkan mulai dari nama yang diawali dengan abjad A hingga akhir.
Dari nama tersebut Refly menyebutkan nama alumni ‘Joko’ semua diawali dengan ejaan lama yakni ‘Djoko’.
Dalam data tersebut tidak ada nama Joko Widodo, meskipun dideretan abjad huruf ‘J’. Yang tercantum dalam abjad ‘J’ justru nama Joni Panji Sakti.
Dari sekian banyak nama yang disebutkan jumlahnya mencapai 68 dengan diakhiri huruf R, yakni R. Supriyadi Priyo Sudarmo.
Baca Juga: Mendadak Rektor UGM Bongkar Semua Dokumen Akademik Jokowi, Ada Apa?
Refly mengakui dalam kontennya itu jika pihaknya tidak mengetahui kebenaran data yang disebutkannya itu. Ia hanya ingin memancing agar daftar tersebut dibantah jika memang tidak benar.
“Saya sebenarnya tidak tahu ya, mereka dapat sumber ini darimana. Tetapi sekali lagi, ini adalah sebuah pancingan, agar daftar ini dibantah,” aku Refly.
“Karena kalau tidak dibantahnya berarti inikan sudah dianggap benar. Saya sendiri tidak berpretensi pasti benar. Karena saya tidak memiliki alat untuk mengecek kebenaran ini atau tidak,” imbuhnya.
Saat ditampik mengapa harus disiarkan jika belum dipastikan kebenarannya, Refly menyebut bahwa pihaknya bicara tentang transparansi.
“Lalu kenapa harus disiarkan? Lah, kita bicara tentang transparansi. Toh ini juga sudah tersiar di grup-grup whatsapp. Jadi bukan lagi sebuah informasi yang perlu ditutupi. Tapi bisa mengandung fitnah? Fitnah itu kalau tidak benar, kalau benar gimana? Kalau ini dianggap tidak benar, maka tunjukkan yang benar itu yang mana, kan begitu,” urainya.
Menurut Refly, menghadapi adanya data-data seperti itu memang tidak bisa diterima secara mentah-mentah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat