Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru-baru ini membongkar soal daftar lulusan Fakultas Kehutanan (Sipenmaru 1980) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Refly mengakui bahwa daftar tersebut bukan dari pihak UGM dan semacamnya, melainkan broadcast dari pesan WhatsApp yang beredar.
Meski data itu belum bisa dikatakan akurat 100%, pihaknya tetap membocorkan dengan dalih memancing orang – orang yang ingin mencoba membenarkan data tersebut.
Dalam data yang disebut Alumni Fakultas Kehutanan UGM 1980 itu, Refly menyebut bahwa tidak menemukan nama Mukidi maupun Joko Widodo (Jokowi).
“Berikut adalah Daftar Lulusan Sipenmaru 1980 UGM Fakultas Kehutanan dan tidak ada nama Mukidi ya,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Sabtu (23/8/25).
Ia menyebutkan mulai dari nama yang diawali dengan abjad A hingga akhir.
Dari nama tersebut Refly menyebutkan nama alumni ‘Joko’ semua diawali dengan ejaan lama yakni ‘Djoko’.
Dalam data tersebut tidak ada nama Joko Widodo, meskipun dideretan abjad huruf ‘J’. Yang tercantum dalam abjad ‘J’ justru nama Joni Panji Sakti.
Dari sekian banyak nama yang disebutkan jumlahnya mencapai 68 dengan diakhiri huruf R, yakni R. Supriyadi Priyo Sudarmo.
Baca Juga: Mendadak Rektor UGM Bongkar Semua Dokumen Akademik Jokowi, Ada Apa?
Refly mengakui dalam kontennya itu jika pihaknya tidak mengetahui kebenaran data yang disebutkannya itu. Ia hanya ingin memancing agar daftar tersebut dibantah jika memang tidak benar.
“Saya sebenarnya tidak tahu ya, mereka dapat sumber ini darimana. Tetapi sekali lagi, ini adalah sebuah pancingan, agar daftar ini dibantah,” aku Refly.
“Karena kalau tidak dibantahnya berarti inikan sudah dianggap benar. Saya sendiri tidak berpretensi pasti benar. Karena saya tidak memiliki alat untuk mengecek kebenaran ini atau tidak,” imbuhnya.
Saat ditampik mengapa harus disiarkan jika belum dipastikan kebenarannya, Refly menyebut bahwa pihaknya bicara tentang transparansi.
“Lalu kenapa harus disiarkan? Lah, kita bicara tentang transparansi. Toh ini juga sudah tersiar di grup-grup whatsapp. Jadi bukan lagi sebuah informasi yang perlu ditutupi. Tapi bisa mengandung fitnah? Fitnah itu kalau tidak benar, kalau benar gimana? Kalau ini dianggap tidak benar, maka tunjukkan yang benar itu yang mana, kan begitu,” urainya.
Menurut Refly, menghadapi adanya data-data seperti itu memang tidak bisa diterima secara mentah-mentah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka