Suara.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tidak ada aksi yang dilakukan kalangan buruh pada hari ini, baik di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun di lokasi lain.
Penegaskan itu disampaikan Said Iqbal, menyusul adanya seruan demo di DPR melalui media sosial, Senin, 25 Agustus 2025.
"Hari ini, 25 Agustus 2025, Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB, menyatakan tidak ada aksi pada hari ini di mana pun termasuk aksi di DPR maupun di seluruh Indonesia," kata Said dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
"Sekali lagi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan tidak ikut aksi pada hari ini, 25 Agustus 2025," katanya menambahkan.
Said mengatakan aksi oleh Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia berujar aksi akan dilakukan secara serempak oleh ribuan buruh di 38 provinsi.
"Untuk aksi di DPR pada tanggal 28 Agustus dilakukan oleh buruh dari Jabodetabek. Sedangkan di luar Jabodetabek, aksi tersebut dilakukan di masing-masing kantor gubernur," kata Said.
Ia kembali menegaskan tidak ada aksi yang dilakukan oleh buruh pada hari ini.
"Dengan demikian saya tegaskan sebaga Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI bahwa tanggal 25 Agustus tidak ikut aksi," kata Said.
Baca Juga: Bayar Rp 40 Juta Demi Kerja, Bos Buruh Soroti Praktik Mengerikan di Balik Job Fair
Tuntutan Buruh
Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah akan menggelar aksi menuntut sejumlah hal, terutama untuk menyuarakan penolakan terhadap upah murah. Aksi direncanakan digelar Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi nasional tersebut diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam gerakan damai yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)
Tuntutan pertama yang disampikan buruh mengenai penolakan terhadap upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Berita Terkait
-
Said Iqbal Bongkar Gaji DPR: Rp154 Juta per Bulan Vs Nasib Buruh yang Merana
-
Wamenaker Noel Dicokok KPK, Bos Buruh Said Iqbal: Gaji Wamen Jauh dari Layak
-
Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
-
Tolak Kembali ke Orde Baru, 5 Argumen Keras Said Iqbal Lawan Wacana Pilkada via DPRD
-
Bayar Rp 40 Juta Demi Kerja, Bos Buruh Soroti Praktik Mengerikan di Balik Job Fair
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim