Suara.com - Permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, langsung ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa wacana tersebut bahkan belum ada di pikiran pemerintah.
Jawaban dingin ini seolah menjadi tamparan keras bagi Noel, sekaligus sinyal bahwa tidak akan ada karpet merah bagi para pejabat yang tersandung kasus korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.
Supratman Andi Agtas tidak memberikan ruang abu-abu. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, baik di level presiden maupun kementerian, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai kemungkinan memberikan amnesti untuk Noel.
"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia kembali mempertegas posisi pemerintah untuk menutup rapat-rapat pintu diskusi soal ini.
"Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut," ujarnya.
Momen Noel Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka
Permintaan kontroversial ini dilontarkan Noel sesaat setelah ia resmi mengenakan rompi oranye KPK. Di hadapan awak media, sebelum digiring ke mobil tahanan, ia secara terbuka berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel kala itu.
Baca Juga: Dulu Sebut Prabowo Ancaman, Kini Immanuel Ebenezer Minta Ampunan
Noel sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menduga ia turut menikmati aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari total uang pemerasan yang mencapai Rp 81 miliar.
Sikap tegas Menkum ini sejalan dengan sinyal yang sudah lebih dulu dikirimkan oleh Istana dan KPK.
Pihak Istana, melalui Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat korupsi. Sementara itu, KPK juga secara terbuka meminta agar permohonan amnesti tersebut ditolak demi menjaga efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air