Suara.com - Permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, langsung ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa wacana tersebut bahkan belum ada di pikiran pemerintah.
Jawaban dingin ini seolah menjadi tamparan keras bagi Noel, sekaligus sinyal bahwa tidak akan ada karpet merah bagi para pejabat yang tersandung kasus korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.
Supratman Andi Agtas tidak memberikan ruang abu-abu. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, baik di level presiden maupun kementerian, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai kemungkinan memberikan amnesti untuk Noel.
"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia kembali mempertegas posisi pemerintah untuk menutup rapat-rapat pintu diskusi soal ini.
"Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut," ujarnya.
Momen Noel Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka
Permintaan kontroversial ini dilontarkan Noel sesaat setelah ia resmi mengenakan rompi oranye KPK. Di hadapan awak media, sebelum digiring ke mobil tahanan, ia secara terbuka berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel kala itu.
Baca Juga: Dulu Sebut Prabowo Ancaman, Kini Immanuel Ebenezer Minta Ampunan
Noel sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menduga ia turut menikmati aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari total uang pemerasan yang mencapai Rp 81 miliar.
Sikap tegas Menkum ini sejalan dengan sinyal yang sudah lebih dulu dikirimkan oleh Istana dan KPK.
Pihak Istana, melalui Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat korupsi. Sementara itu, KPK juga secara terbuka meminta agar permohonan amnesti tersebut ditolak demi menjaga efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum