Suara.com - Permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, langsung ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa wacana tersebut bahkan belum ada di pikiran pemerintah.
Jawaban dingin ini seolah menjadi tamparan keras bagi Noel, sekaligus sinyal bahwa tidak akan ada karpet merah bagi para pejabat yang tersandung kasus korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.
Supratman Andi Agtas tidak memberikan ruang abu-abu. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, baik di level presiden maupun kementerian, tidak ada pembahasan sama sekali mengenai kemungkinan memberikan amnesti untuk Noel.
"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia kembali mempertegas posisi pemerintah untuk menutup rapat-rapat pintu diskusi soal ini.
"Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut," ujarnya.
Momen Noel Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka
Permintaan kontroversial ini dilontarkan Noel sesaat setelah ia resmi mengenakan rompi oranye KPK. Di hadapan awak media, sebelum digiring ke mobil tahanan, ia secara terbuka berharap mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel kala itu.
Baca Juga: Dulu Sebut Prabowo Ancaman, Kini Immanuel Ebenezer Minta Ampunan
Noel sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menduga ia turut menikmati aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari total uang pemerasan yang mencapai Rp 81 miliar.
Sikap tegas Menkum ini sejalan dengan sinyal yang sudah lebih dulu dikirimkan oleh Istana dan KPK.
Pihak Istana, melalui Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat korupsi. Sementara itu, KPK juga secara terbuka meminta agar permohonan amnesti tersebut ditolak demi menjaga efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan