Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan kasus ini sudah resmi dilaporkan ke kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang dosen perempuan UNM berinisial QDB (51) pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.
"Benar, ada laporan yang masuk. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus," kata Didik Supranoto, Senin, 25 Agustus 2025.
Meski laporan sudah masuk, pihak kepolisian belum membeberkan lebih jauh detail materi laporan, termasuk siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Didik menegaskan, saat ini tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti awal dan klarifikasi dari pelapor.
Diketahui, QDB mengaku mengalami pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh Prof Karta Jayadi.
Ia menyatakan laporan yang disampaikan ke Polda Sulsel memiliki substansi yang sama dengan laporan yang sebelumnya sudah diajukan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Laporannya sama dengan apa yang saya ajukan ke Itjen, terkait kronologi dugaan pelecehan seksual yang saya alami," jelas QDB saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Viral Dosen Lapor 'Aib' Rektor UNM, Isinya Chat Mesum Ajak 'Becek-becek'?
Dengan adanya dua jalur laporan, QDB berharap proses hukum dan pemeriksaan internal di kementerian bisa berjalan transparan, adil, dan memberikan perlindungan bagi korban.
"Saya berharap baik Itjen Kemendikbudristek maupun Polda Sulsel bisa memproses laporan ini sesuai aturan hukum sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah pelecehan seksual di dunia pendidikan," tambahnya.
Sebelumnya, QDB sudah melayangkan laporan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi lebih dulu.
Korban mengaku pelecehan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Namun, ia tidak berani untuk angkat bicara karena takut dan trauma.
"Sebagai seorang wanita kita pasti takut. Saya sebagai dosen digitukan, untung saya punya hal prinsip menolak," ujarnya.
Ia juga menyatakan kekhawatiran mungkin saja ada mahasiswi atau dosen perempuan lain yang menjadi korban serupa, tetapi tidak berani bicara karena adanya relasi kuasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu