- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dicekal ke luar negeri.
- Kerugiaan negara dari koropsi kuota haji ditaksir Rp 1 triliun.
- Kuota haji reguler dirampas dan dialihkan ke haji khusus.
Suara.com - Tabir gelap di balik penyelenggaraan ibadah haji mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dan furoda dengan harga fantastis, yang kelebihan uangnya diduga disetor ke orang di Kementerian Agama.
Buntut dari skandal triliunan rupiah ini, KPK secara resmi mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan harga pasar dari kuota haji ilegal ini. Menurutnya, para jemaah yang rela merogoh kocek dalam-dalam bisa langsung berangkat tanpa antre.
"Untuk harganya, informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
"Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 M per kuotanya, per orang," ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, Asep menyebut kelebihan dari biaya yang dibayarkan jemaah inilah yang kemudian diduga mengalir ke kantong-kantong oknum di Kemenag.
Gus Yaqut Dicekal 6 Bulan ke Depan
Sebagai buntut dari penyidikan yang makin mendalam, KPK mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencekalan ini.
Baca Juga: Dibuang jika Tak Loyal ke Atasan, KPK Bongkar Pergantian 'Pemain' di Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)...," kata Budi.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan satu orang pihak swasta berinisial FHM. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka kooperatif dalam proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari "permainan" dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Raja Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut aturan, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru penyimpangan fatal. Kuota tambahan itu malah dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan," tegas Asep Guntur.
Pembagian yang tidak adil inilah yang diduga menjadi ladang basah bagi para mafia kuota untuk meraup keuntungan haram di atas penderitaan jutaan jemaah haji reguler yang harus mengantre puluhan tahun.
KPK menaksir, akibat dari skandal ini, kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dan berpotensi terus bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh BPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?
-
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan
-
Pemerintah AS Investigasi Kesepakatan Indonesia Terkait Tarif Baru 15 Persen
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak