Suara.com - Usulan nyeleneh dari anggota Fraksi PKB agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus perokok dimentahkan. Ide ini tak hanya ditolak mentah-mentah oleh PT KAI, tetapi juga dibuang oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang menyebutnya sebagai urusan pribadi.
Sikap "cuci tangan" dari Cak Imin ini seolah menempatkan sang pengusul, Nasim Khan, berjalan sendirian menghadapi kritik publik.
Saat dimintai konfirmasi mengenai usulan kontroversial dari kadernya, Cak Imin memberikan jawaban yang sangat tegas dan menjaga jarak. Ia mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal ide tersebut dan menegaskan itu bukanlah sikap resmi partai.
"Enggak tau saya itu. Itu urusan pribadi kayaknya itu," kata Cak Imin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Jawaban singkat ini menjadi sinyal kuat bahwa PKB sebagai partai tidak akan pasang badan untuk membela usulan yang kini menuai perdebatan sengit tersebut.
KAI Tegas: Kereta Bebas Asap Rokok Harga Mati
Sebelum dibuang oleh ketua umumnya, usulan ini sudah lebih dulu ditolak secara tegas oleh PT KAI. Melalui Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, perusahaan plat merah itu memastikan tidak akan mengubah kebijakan bebas asap rokok yang sudah menjadi standar layanan mereka.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
KAI menegaskan bahwa aturan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada serangkaian peraturan kuat, mulai dari UU Kesehatan, PP tentang produk tembakau, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Demo Ricuh di DPR, Cak Imin: Ini Pelajaran Bagi Dewan
"KAI menghargai berbagai masukan... tapi tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutur Anne.
Berawal dari Usulan Anggota PKB Nasim Khan
Polemik ini bermula saat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan, melontarkan usulan ini dalam rapat dengar pendapat bersama KAI pada Rabu (20/8) lalu.
"Sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak," ujar Nasim saat itu.
Ia bahkan meyakini kebijakan ini bisa mendatangkan keuntungan bagi KAI, mencontohkan bus-bus antarkota yang memiliki area merokok.
“Di bus saja, itu ada (smoking area). Masa kereta sepanjang itu satu gerbong (tidak bisa)? Saya yakin bisa itu,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025