- Bawaslu awasi langsung Pilkada ulang Pangkalpinang-Bangka agar tak terjadi pemungutan suara ulang lagi.
- Fokus pengawasan pada pemilih sah, logistik, serta formulir C1 Plano sebagai acuan hasil.
- Pilkada diulang setelah MK putuskan calon tunggal kalah melawan kotak kosong November 2024.
Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meninjau langsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Pangkalpinang.
Komisioner Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengatakan bahwa pihaknya turun langsung untuk mengawasi jalannya pemilihan karena tidak ingin pilkada di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kembali diulang.
Ia ingin memastikan tidak ada celah kecurangan dalam proses pemungutan suara.
"Kalau kita perhatikan di sini sebenarnya kalau terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, kita berharap bahwa pemilih yang memenuhi syarat itu benar-benar difasilitasi," kata Herwyn di Pangkalpinang, Rabu (27/8/2025).
"Dan sebaliknya, kalau tidak menuhi syarat itu harus dipastikan jangan sampai justru dia tetap menggunakan hak suara dan itu akan berpotensi pemungutan suara ulang," katanya.
Herwyn menegaskan bahwa jangan sampai proses pemungutan suara ulang ini justru menimbulkan potensi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) lagi.
“Itu sudah komitmen pengawas supaya nantinya memastikan. Jangan sampai justru kita merekomendasikan PSU, kita justru membiarkan ini terjadi,” jelas Herwyn.
Masih menurut Herwyn, titik krusial yang perlu diantisipasi secara ketat adalah pada saat proses penghitungan suara.
Ia berharap seluruh fasilitas logistik, terutama perlakuan terhadap formulir C Hasil (C1 Plano), telah dipersiapkan secara matang.
Baca Juga: Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
Ia menekankan agar formulir tersebut diperlakukan sama pentingnya seperti surat suara.
“Karena itu memang nantinya akan dipergunakan apabila ada perbedaan hasil nanti, dan kemudian kita akan lihat di C hasilnya,” katanya.
Jika nantinya saat rekapitulasi terjadi perbedaan data, maka formulir C1 Plano akan menjadi rujukan utama untuk pencocokan.
“Ketika misalnya di C salinannya itu saling berbeda satu sama lain, maka kita lihat di C hasil yang lebih dikenal dengan C1 plano. Sebenarnya dipastikan terkait dengan ini,” katanya.
Sebelumnya, Pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka terpaksa diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan demikian.
Putusan ini diambil usai calon tunggal dari kedua wilayah tersebut kalah suara melawan kotak kosong dalam pemilihan yang digelar pada November 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya