Lebih jelasnya, proses untuk menjadi PPPK paruh waktu sama sekali tidak instan dan memerlukan serangkaian tahapan yang terstruktur. Berikut adalah alur singkatnya:
- Pengusulan Kebutuhan: Awalnya, PPK di masing-masing instansi mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB. Rincian ini mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Penetapan oleh Menteri PANRB: Setelah menerima usulan, Menteri PANRB akan mengevaluasi dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi.
- Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK: Setelah penetapan, PPK instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN. Proses ini harus dilakukan maksimal 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan ditetapkan.
- Penerbitan SK Pengangkatan: Setelah mendapatkan Nomor Induk, PPK instansi masing-masing akan menetapkan dan mengangkat pegawai non-ASN tersebut menjadi PPPK paruh waktu. Pada tahap inilah PPPK paruh waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Surat Keputusan (SK) ini sangat krusial karena merupakan bukti resmi pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai aparatur sipil negara.
SK ini juga memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas bagi PPPK paruh waktu, menghilangkan ketidakpastian yang selama ini membayangi status tenaga honorer.
Perbedaan Gaji dan Kepastian Status
Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajian.
PPPK paruh waktu akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi dan, yang terpenting, gaji PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu. Gaji PPPK paruh waktu cenderung mengikuti penghasilan yang telah PPPK paruh waktu terima saat ini, meskipun PPPK paruh waktu tetap akan diberikan SK pengangkatan.
Meskipun demikian, adanya SK pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi sebuah pencapaian besar.
Ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi sebuah pengakuan resmi dari negara yang memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.
Bagi para tenaga honorer, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu ini adalah langkah maju yang signifikan, mengakhiri ketidakjelasan status yang selama ini mereka rasakan.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK
PPPK paruh waktu memiliki posisi yang diakui dan dilindungi secara hukum, meskipun dengan skema kerja dan penggajian yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Jadi, meskipun skema paruh waktu ini memiliki perbedaan dalam hal gaji, esensi utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan Surat Keputusan (SK) PPPK dan status kepegawaian yang jelas bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika