Lebih jelasnya, proses untuk menjadi PPPK paruh waktu sama sekali tidak instan dan memerlukan serangkaian tahapan yang terstruktur. Berikut adalah alur singkatnya:
- Pengusulan Kebutuhan: Awalnya, PPK di masing-masing instansi mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB. Rincian ini mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Penetapan oleh Menteri PANRB: Setelah menerima usulan, Menteri PANRB akan mengevaluasi dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi.
- Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK: Setelah penetapan, PPK instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN. Proses ini harus dilakukan maksimal 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan ditetapkan.
- Penerbitan SK Pengangkatan: Setelah mendapatkan Nomor Induk, PPK instansi masing-masing akan menetapkan dan mengangkat pegawai non-ASN tersebut menjadi PPPK paruh waktu. Pada tahap inilah PPPK paruh waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Surat Keputusan (SK) ini sangat krusial karena merupakan bukti resmi pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai aparatur sipil negara.
SK ini juga memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas bagi PPPK paruh waktu, menghilangkan ketidakpastian yang selama ini membayangi status tenaga honorer.
Perbedaan Gaji dan Kepastian Status
Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajian.
PPPK paruh waktu akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi dan, yang terpenting, gaji PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu. Gaji PPPK paruh waktu cenderung mengikuti penghasilan yang telah PPPK paruh waktu terima saat ini, meskipun PPPK paruh waktu tetap akan diberikan SK pengangkatan.
Meskipun demikian, adanya SK pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi sebuah pencapaian besar.
Ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi sebuah pengakuan resmi dari negara yang memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.
Bagi para tenaga honorer, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu ini adalah langkah maju yang signifikan, mengakhiri ketidakjelasan status yang selama ini mereka rasakan.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK
PPPK paruh waktu memiliki posisi yang diakui dan dilindungi secara hukum, meskipun dengan skema kerja dan penggajian yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Jadi, meskipun skema paruh waktu ini memiliki perbedaan dalam hal gaji, esensi utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan Surat Keputusan (SK) PPPK dan status kepegawaian yang jelas bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi