Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam menata kembali status tenaga honorer melalui skema baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan jawaban atas kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung kelancaran layanan publik.
Pertanyaannya, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan status kepegawaian yang jelas seperti halnya PPPK penuh waktu? Anda bisa simak artikel ini.
Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu bukanlah sekadar istilah baru, melainkan nomenklatur resmi yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, skema ini dibuat khusus untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN, yang sering disebut tenaga honorer.
Penerapannya secara khusus ditujukan untuk seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi, namun tidak berhasil lolos atau tidak dapat mengisi formasi penuh waktu.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu ini hadir sebagai jembatan bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan resmi dari negara.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK
Kejelasan dari rekrutmen PPPK paruh waktu dijelaskan dalam serangkaian Keputusan Menteri PANRB, seperti Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak berlaku secara acak, melainkan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.
Pengusulan ini mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi dan tentu saja, ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prioritas kebutuhan.
Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu ini mencakup berbagai sektor penting, seperti:
- Guru, yang berperan vital dalam pendidikan.
- Tenaga Kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
- Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional, yang mendukung berbagai fungsi administratif dan operasional instansi.
Jadi, apakah PPPK paruh waktu dapat SK seperti ASN atau PPPK penuh waktu? Jawabannya adalah ya.
Berita Terkait
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?