Suara.com - DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Agenda paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, setelah sebelumnya RUU tersebut dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan. “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun. Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju.”
Laporan Komisi VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan bahwa pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik terkait infrastruktur, SDM, maupun pelayanan jemaah,” ungkap Marwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan konstruksi RUU terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal, mengatur mulai dari ketentuan umum, jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.
Pandangan Pemerintah
Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara yang dijamin UUD 1945, sehingga negara wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaannya aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.
Baca Juga: Era Baru Kemenag: Lepas Urusan Haji, Menag Nasarudin Fokus Jadi 'Ulama' Pengayom Umat
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilaksanakan lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota, serta penggunaan sistem informasi kementerian,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, beberapa poin penting yang disepakati meliputi:
- Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
- Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.
- Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
- Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
- Mekanisme peralihan kelembagaan dan penggunaan sistem informasi digital dalam manajemen haji-umrah.
“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegas Supratman.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia secara resmi akan memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjamin keadilan bagi seluruh jemaah.***
Berita Terkait
-
Profil Bebizie, Anggota DPRD DKI Ketahuan Trip ke Eropa saat Aksi Demo
-
Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
-
Daftar 17 BUMD di Sulsel Rugi, Jadi Beban Pemerintah
-
Gaya Kontras Dua Mantan di Senayan: Primus Yustisio Naik KRL, Nafa Urbach Keluhkan Macet
-
Anggota DPR Ini 'Cemburu', Bandingkan Nasibnya dengan Menteri dan Wamen: Kalau Kami Dihujat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi