Suara.com - Bareskrim Polri menangkap tiga pengendali hingga operator situs judi online. Mereka ditangkap berkaitan dengan penangkapan lima pemain judi online di Yogyakarta yang sempat viral karena 'merugikan' bandar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ketiga pelaku berinisial MR, BI dan AFA berhasil ditangkap setelah pihaknya menelusuri aliran dana dari lima tersangka pemain judi online yang telah ditangkap Polda DIY.
"Tiga orang tersangka ini sebagai pengendali dan operator website judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77," jelas Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tiga situs judi online atau judol ini beroperasi di Indonesia dan luar negeri. Mereka menyediakan beberapa permainan mulai dari judi slot, kasino hingga judi bola.
MR, BI dan AFA ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 19 Agustus 2025.
MR berperan sebagai kepala operator situs judi online. Ia secara khusus juga bertanggung jawab untuk operasional situs RAJASPIN88.
Sementara tersangka BI merupakan anak buah dari MR dan berperan sebagai admin dari ketiga situs judi itu. Akan tetapi, Himawan mengebut BI memiliki tugas khusus mengendalikan situs SLOTBOLA88.
"Tersangka AFA berperan sebagai pegawai admin MR dari website SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77. AFA juga mengendalikan website INIBET77," kata dia.
Selain menangkap ketiga tersangka Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan mata uang sebesar Rp887 juta. Rinciannya Rp300 juta, 30.000 USD dan 350.000 PHP.
Baca Juga: 7 Fakta Viral Ricuh Suporter Persib Bandung vs PSIM di Yogyakarta, Polisi Bantah Korban Jiwa!
Ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Himawan mengklaim pihaknya masih berupaya memburu sosok berinisial AL yang berperan sebagai bandar dari ketiga situs tersebut.
Rugikan Bandar
Penangkapan lima pemain judi online oleh Polda DIY karena dituduh 'merugikan' bandar sempat viral dan menimbulkan kritik keras dari masyarakat hingga pengamat kepolisian.
Alih-alih memberantas bandar, tindakan polisi ini dinilai mengonfirmasi asumsi lama bahwa bandar judi online dilindungi oleh oknum aparat.
Kelima pemain judi online yang ditangkap masing-masing berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Komplotan pemain judi online ini diringkus karena mereka mengakali sistem untuk meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan, yang mana hal itu dianggap merugikan bandar judi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi