Suara.com - Ribuan personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan total, kekuatan pengamanan mencapai 4.531 personel.
Rinciannya, 2.174 personel dari Polda Metro Jaya, 1.725 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) yang melibatkan TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP, dan Dishub, serta 632 personel dari Polres jajaran.
Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar DPR RI. Penerapannya akan menyesuaikan situasi di lapangan.
“Jika massa memenuhi ruas jalan depan DPR, arus lalu lintas akan dialihkan,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Polisi juga mengantisipasi kemungkinan pergerakan massa menuju ruas Tol Dalam Kota.
Apabila terjadi kepadatan, kendaraan akan dialihkan melalui exit tol depan Polda, Tegal Parang, maupun Slipi dari arah barat.
"Hal ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Ade Ary.
Ia juga mengimbau massa buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Operator Situs Judol yang 'Dirugikan' Pemain di Yogyakarta, Bandar Masih Lolos?
“Jangan sampai ada tindakan anarkis atau memaksakan diri masuk ke ruas tol karena berbahaya,” tegasnya.
Enam Tuntutan Buruh
Aksi ini diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut ada enam tuntutan utama yang mereka bawa:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah;
- Stop PHK dan bentuk Satgas PHK;
- Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah;
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep Omnibus Law;
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi;
- Revisi RUU Pemilu dan redesain sistem Pemilu 2029.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025.
Hal itu diketahui berdasarkan SE dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang diperoleh dari sumber Suara.com.
Berita Terkait
-
Momen Gas Air Mata Berbalik Arah ke Polisi, Netizen: The Real Angin Tidak Punya KTP
-
Sama-sama Geruduk DPR, Dasco Sebut Aksi Buruh 28 Agustus Beda dengan Demo 25 Agustus, Kenapa?
-
Siapa Nama Asli Pascol? Aksinya Viral Usai Ikut Demo 25 Agustus 2025 di Gedung DPR RI
-
Ribuan Buruh Siap 'Kepung' DPR dan Istana 28 Agustus, Ini 6 Tuntutan Mereka
-
Boro-Boro Didengar, Anggota DPR Pilih Pulang Cepat demi Hindari Demontran
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar