Suara.com - Aparat kepolisian diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR RI yang meluas hingga ke Jalan Asia Afrika, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, ditemukan sebuah selongsong bertuliskan "TEAR GAS SHELL" di kawasan Patal Senayan.
Pada selongsong tersebut, tertera keterangan masa produksi April 2020 dengan masa kedaluwarsa April 2023.
Benda itu diduga dibuang oleh aparat setelah digunakan untuk menembakkan gas air mata.
Ini bukan kali pertama tudingan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh kepolisian muncul.
Kasus serupa pernah terungkap dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan ratusan suporter.
Saat itu, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo (kini Wakapolri), mengakui adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Namun, Dedi menyatakan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa justru tidak berbahaya karena efektivitas zat kimianya menurun.
Baca Juga: Saat Pintu DPR Tertutup, Viral Pendemo Ketuk 'Pintu Langit' Dengan Sholat di Aspal
“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, 10 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Saat Pintu DPR Tertutup, Viral Pendemo Ketuk 'Pintu Langit' Dengan Sholat di Aspal
-
Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil
-
Kericuhan Pecah di Pejompongan, Massa Aksi: Bentar-bentar Lagi Azan
-
Bambang Soesatyo Buka Suara Soal Demo di DPR dan Kehadirannya di PIK 2
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar