Suara.com - Sebuah nyawa melayang sia-sia di aspal jalanan Senayan, memicu gelombang kemarahan publik. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas secara tragis setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah panasnya unjuk rasa yang berujung ricuh.
Kini, sorotan tajam publik tertuju pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menuntut keadilan dan akuntabilitas penuh.
Menjawab tekanan publik yang masif, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Abdul Karim akhirnya angkat bicara.
Ia menjanjikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan tanpa ditutup-tutupi, sebuah janji yang akan diuji langsung oleh mata masyarakat.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat dini hari, dilansir dari Antara, Irjen Abdul Karim sadar betul bahwa kasus ini adalah pertaruhan besar bagi citra institusi Bhayangkara.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa proses investigasi tidak akan berjalan di ruang hampa.
"Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan," tegas Karim.
Untuk membuktikan komitmen tersebut, Propam mengambil langkah yang tidak biasa: menggandeng pengawas eksternal.
Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan sinergi internal antara Propam Mabes Polri dan Korps Brimob, tetapi juga secara proaktif mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ojol Tewas: Penyelidikan Dilibatkan Pihak Eksternal, Sorotan Mengarah ke Propam
"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan diri dan pengawasan, dalam beberapa proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Langkah ini jelas merupakan upaya untuk meredam skeptisisme publik dan memastikan bahwa pemeriksaan berjalan objektif.
"Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal, kata dia, diharapkan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif," tambah Karim.
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada tujuh personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis pada saat insiden maut itu terjadi.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengurai kronologi, mencari tahu siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengendalian massa.
Berikut adalah inisial ketujuh anggota yang kini berstatus terperiksa:
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ojol Tewas: Penyelidikan Dilibatkan Pihak Eksternal, Sorotan Mengarah ke Propam
-
Ojol Tewas Dilindas Barracuda Saat Demo, Kapolda Metro Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas
-
Tangis Pilu Keluarga Affan Pecah di Keheningan RSCM, Kamis Malam
-
Massa Lempari Mako Brimob Kwitang Pakai Molotov, 'Polisi Pembunuh!'
-
Perwira Brimob Minta Maaf Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis, Situasi Mereda?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama