Suara.com - Tiga tahun berlalu sejak peristiwa kelam tragedi Kanjuruhan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menyerahkan restitusi pada pihak keluarga korban bertempat di Surabaya, Kamis 28 Agustus 2025.
Restitusi tersebut berupa uang tunai yang diberikan untuk 72 korban tragedi Kanjuruhan dengan nilai nominal tertentu, diserahkan Ketua LPSK Achmadi, lalu disaksikan oleh perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Restitusi akhirnya diserahkan pada keluarga korban, yang mana telah sesuai dengan peraturan Penetapan Restitusi Nomor 1/RES.PID/2025/PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Keputusan penetapan restitusi sudah selesai diputuskan pada 24 Februari 2025, setelah itu lanjut diumumkan dalam sebuah konferensi tanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan penetapan tersebut, sebanyak lima termohon wajib membayar total Rp670 juta, dengan ketentuan masing-masing termohon harus mengeluarkan uang senilai Rp134 juta.
Beberapa nama lima termohon itu memiliki jabatan penting seperti Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno.
Nilai restitusi yang diberikan pada 72 korban tragedi Kanjuruhan rinciannya Rp10 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia yang totalnya ada 63 orang, lalu Rp 5 juta untuk korban luka yang totalnya sebanyak 8 orang.
Nominal tersebut mengalami penurunan tajam dari tuntutan awal sebesar Rp200 juta, lalu berubah Rp10 juta untuk setiap korban. Hal itu memang dibenarkan oleh Achmadi karena sudah sesuai putusan pengadilan.
Kekecewaan Keluarga Korban
Baca Juga: Buntut Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Ribuan Ojol Kepung Mako Brimob Kwitang, TNI Siaga
Sejumlah keluarga korban kecewa terhadap nilai yang diterima berbeda dengan keputusan awal.
Karena sebenarnya, pada saat bulan Februari 2023, pihak keluarga 72 korban tewas dan luka yang melalui LPSK, mengajukan restitusi Rp17,414 miliar dengan rincian setiap korban mendapat Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.
Namun, tanggal 13 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyetujui permohonan restitusi. Namun, jumlahnya mengalami penurunan, semula Rp17,414 miliar menjadi Rp1,02 miliar, yang mana masing-masing mendapatkan Rp15 juta untuk korban meninggal dan Rp 10 juta untuk korban luka.
Nilai yang jauh dari permohonan awal tersebut, membuat keluarga korban melalui kuasanya mengajukan banding pada bulan Januari 2025. Alih-alih mendapatkan nominal sesuai malah semakin merosot.
Menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT, tanggal 24 Februari 2025 nilai restitusi resmi berubah yang totalnya menjadi Rp 670 juta. Rinciannya Rp 10 juta untuk 63 orang korban meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk 8 orang korban luka.
Tragedi Ojol Tewas di Tangan Brimob
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Pengamat: Anies Baswedan Tak Cukup Andalkan Akar Rumput
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR
-
SBY Ingatkan Bahaya Perang Dunia III: 5 Miliar Nyawa Terancam, Peradaban Bisa Musnah!
-
Sinergi Brantas Abipraya dan Kementerian PU Perkuat Pemulihan Sumbar Pascabencana
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Kampung Starling: Riuh Rendah 'Dapur' Kafein Ibu Kota yang Terjepit Beton dan Janji Politik
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris