Suara.com - Tragedi tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya telah menyulut api kemarahan publik. Koalisi Masyarakat Sipil kini melontarkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri, atau mundur.
Permintaan maaf dinilai tak lagi cukup. Darah yang tumpah di jalanan Jakarta kini dituntut untuk dibayar dengan pertanggungjawaban di level tertinggi institusi Polri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut bahwa Kapolri Listyo Sigit telah gagal total dalam mereformasi kepolisian. Watak represif dan brutal aparat di lapangan dinilai sebagai cerminan dari kegagalan sang pimpinan.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Isnur menegaskan, masalah ini bukan sekadar soal satu atau dua oknum 'nakal'. Ini adalah masalah sistemik yang membutuhkan evaluasi dan reformasi total di tubuh Polri, yang menurutnya tidak akan pernah terjadi jika pucuk pimpinannya tidak diganti.
Seret Pelaku dan Komandannya ke Pengadilan Pidana
Koalisi Sipil juga menolak mentah-mentah penyelesaian kasus ini yang hanya berhenti pada permintaan maaf dan proses etik di Propam. Sebab, itu hanyalah 'pemanis bibir' yang tidak akan pernah memberikan keadilan.
Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh dari Presiden dan Kapolri untuk mengadili para pelaku di pengadilan pidana, tidak hanya prajurit di lapangan, tetapi juga para komandan yang memberikan perintah.
“Presiden dan Kapolri harus bertanggungjawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi,” tegas Isnur.
Baca Juga: Usai Desakan Publik, Polri Ungkap 7 Nama Brimob di Balik Insiden Demo Berdarah 28 Agustus
Untuk memastikan pengusutan berjalan adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi, Koalisi Sipil mendesak Presiden Prabowo untuk membentuk tim investigasi independen. Langkah ini menjadi sinyal ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme internal Polri dalam mengusut kasusnya sendiri.
“Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025,” desak Isnur.
Sebelumnya diberitakan, keganasan aparat saat membubarkan demo di sekitar Gedung DPR telah memakan dua korban dari kalangan pengemudi ojol. Yakni, Affan Kurniawan (21) meninggal dunia di RSCM setelah dilindas rantis Brimob, dan Moh Umar Amarudin yang mengalami patah kaki dan masih menjalani perawatan intensif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah