UAS juga menyoroti berbagai persoalan lain yang membuat publik muak, mulai dari isu ijazah palsu, peran buzzer yang meresahkan, hingga beban pajak yang dianggap terlalu banyak. Ia menyuarakan aspirasi rakyat kecil yang sesungguhnya sederhana.
"Masyarakat tidak minta banyak. Beri jalan yang layak. Anak sekolah murah dan enak. Tamat sekolah kerja tampak. Kalau sakit berobat tak tebayak. Jangan terlalu banyak pajak. Buzzer jangan diternak," tulisnya.
Di akhir puisinya, UAS memberikan peringatan keras bahwa kesabaran rakyat ada batasnya. Menurutnya, orang yang lapar tidak bisa hanya diberi nasihat untuk bersabar, karena bisa berujung pada tindakan yang lebih nekat.
"Orang lapar. Jangan disuruh sabar. Bisa makin sangar. Menjarah dan membakar," tutup puisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan puisi "AMUK" telah dibanjiri ribuan komentar dari warganet, memicu diskusi luas mengenai kondisi pemerintahan dan arah bangsa.
Puisi ini menjadi salah satu bentuk kritik sosial dan politik yang kuat, menggunakan sastra sebagai medium untuk menyuarakan kegelisahan publik.
Berikut puisi yang dibuar UAS:
AMUK
Oleh : UAS
Mengamuk seperti nyamuk
Ramai berdengung dan menusuk
Pernah membunuh namrudz terkutuk
400 tahun berkuasa di pucuk
Tumbang jatuh terkulai membusuk
Seperti batang kayu lapuk
Nampak kokoh padahal remuk
Baca Juga: Rumah Eko Patrio dan Uya Kuya Dijarah Massa, Giliran Nafa Urbach Minta Maaf dengan Suara Bergetar
Kemarahan yang mengkristal
Terus menggumpal
Seperti ikan buntal
Pecah terpental
Berakibat fatal
Uya, Eko dan Sahroni hanya lagi sial
Hari sial yang tak punya tanggal
Masyarakat sudah lama kecewa
Mereka dimiskinkan tapi tidak gila
Dimanjakan BLT tiap pilpres dan pilkada
Janji-janji semata
Esemka tak kunjung tiba
Investor katanya antri ternyata tak ada
Katanya tak ada nafsu politika
Nyatanya mintak periode ketiga
Konstitusi diperkosa
Demi anak menantu berkuasa
Janji dan bohong semakin nyata
19 juta lapangan kerja
Tak kunjung tiba
Luka semakin menganga
Bertambah sakit kepala
Dari ijazah palsu sampai fufufafa
Jenuh, muak, bosan, nyaris putus asa
Masyarakat tidak minta banyak
Beri jalan yang layak
Anak sekolah murah dan enak
Tamat sekolah kerja tampak
Kalau sakit berobat tak tebayak
Jangan terlalu banyak pajak
Buzzer jangan diternak
Orang lapar
Jangan disuruh sabar
Bisa makin sangar
Menjarah dan membakar
Berikan solusi segar bukan kelakar
Tunjuk ajar supaya pintar
Agar hidup menjadi benar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
Jeritan Warga Maninjau Usai Banjir Bandang: Akses Putus Tanpa Listrik, Sembako Melambung Tinggi!
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana