- NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR.
- Keputusan diambil buntut pernyataan kontroversial yang melukai perasaan rakyat.
- Sahroni sebut 'orang tolol', Nafa dukung tunjangan rumah Rp 50 juta.
Suara.com - Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sebagai Anggota DPR RI.
Keputusan tegas ini diumumkan melalui siaran pers resmi DPP Partai NasDem yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025).
Langkah ini diambil setelah mencermati eskalasi dinamika sosial dan politik yang dipicu oleh pernyataan kedua legislator tersebut.
"Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal," ujar Surya Paloh melalui siaran pers tersebut.
Dalam rilisnya, Surya Paloh mengakui bahwa pernyataan kadernya di DPR telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, yang dinilai sebagai sebuah penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.
“Atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ucapnya.
Langkah ini merupakan puncak dari rentetan kontroversi.
Sebelumnya pada 22 Agustus 2025, Ahmad Sahroni menyebut wacana pembubaran DPR sebagai tindakan 'mental orang tolol sedunia'.
Sementara itu, Nafa Urbach menuai kecaman publik setelah mendukung tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan bagi anggota dewan.
Baca Juga: Rumah di Bintaro Dijarah Massa Sampai Barang-Barang Ludes, Nafa Urbach Cuma Sewa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan