Suara.com - Nasib komandan dan sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas kian di ujung tanduk. Polri memastikan keduanya terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut dua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae selaku Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku sopir rantis.
Pada Selasa, 2 September 2025 besok, Polri berencana melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka kedua anggota tersebut.
Gelar perkara ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Bidpropam Brimob dan Divpropam Mabes Polri.
“Gelar perkara ini dilakukan karena dalam pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat telah disimpulkan melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap video, foto yang beredar di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.
Sementara lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—hanya dikategorikan melakukan pelanggaran etik tingkat sedang. Sebab mereka berada di bagian belakang rantis sebagai penumpang.
Kelima anggota tersebut hanya diancam sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
"Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Polri Bantah Keras! 7 Brimob di Kasus Ojol Aktor Pengganti? Ini Bukti dari Kompolnas
Sidang etik terhadap Kompol Cosmas telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan Bripka Rohmat dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.
Sidang etik ini nantinya akan menjadi penentu nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terkait kemungkinan akan dijatuhkan sanksi berupa pemecatan.
"Sidang etik untuk lima anggota kategori pelanggaran sedang, nanti setelah Rabu dan Kamis," pungkas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji