Suara.com - Nasib komandan dan sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) hingga tewas kian di ujung tanduk. Polri memastikan keduanya terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut dua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae selaku Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku sopir rantis.
Pada Selasa, 2 September 2025 besok, Polri berencana melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka kedua anggota tersebut.
Gelar perkara ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Bidpropam Brimob dan Divpropam Mabes Polri.
“Gelar perkara ini dilakukan karena dalam pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat telah disimpulkan melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap video, foto yang beredar di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.
Sementara lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—hanya dikategorikan melakukan pelanggaran etik tingkat sedang. Sebab mereka berada di bagian belakang rantis sebagai penumpang.
Kelima anggota tersebut hanya diancam sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
"Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Polri Bantah Keras! 7 Brimob di Kasus Ojol Aktor Pengganti? Ini Bukti dari Kompolnas
Sidang etik terhadap Kompol Cosmas telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan Bripka Rohmat dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.
Sidang etik ini nantinya akan menjadi penentu nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terkait kemungkinan akan dijatuhkan sanksi berupa pemecatan.
"Sidang etik untuk lima anggota kategori pelanggaran sedang, nanti setelah Rabu dan Kamis," pungkas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!