- Pemeriksaan Intensif KPK
- Fokus pada Pembagian Kuota Haji Ilegal
- Kerugian Negara Fantastis dan Status Cekal
Suara.com - Wajah lelah tak bisa disembunyikan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore. Setelah hampir tujuh jam berada di ruang pemeriksaan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini akhirnya angkat bicara soal materi pemeriksaannya dalam skandal dugaan korupsi kuota haji.
Diperiksa sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, Yaqut mengaku dicecar penyidik KPK dengan belasan pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah ia sampaikan pada tahap penyelidikan sebelumnya.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut kepada awak media, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada dirinya. Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024, sebuah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK telah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang fantastis, dengan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini juga ditandai dengan pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini pertama kali mencuat ke publik setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut memutuskan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan.
Sebab, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tag
Berita Terkait
-
Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara
-
'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka
-
Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga
-
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Eks Menag Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Penyidikan Kasus Haji, Langsung Sampaikan Ini
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur