- Pemeriksaan Intensif KPK
- Fokus pada Pembagian Kuota Haji Ilegal
- Kerugian Negara Fantastis dan Status Cekal
Suara.com - Wajah lelah tak bisa disembunyikan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore. Setelah hampir tujuh jam berada di ruang pemeriksaan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini akhirnya angkat bicara soal materi pemeriksaannya dalam skandal dugaan korupsi kuota haji.
Diperiksa sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, Yaqut mengaku dicecar penyidik KPK dengan belasan pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah ia sampaikan pada tahap penyelidikan sebelumnya.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut kepada awak media, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada dirinya. Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024, sebuah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK telah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang fantastis, dengan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini juga ditandai dengan pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini pertama kali mencuat ke publik setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut memutuskan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan.
Sebab, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tag
Berita Terkait
-
Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara
-
'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka
-
Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga
-
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Eks Menag Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Penyidikan Kasus Haji, Langsung Sampaikan Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026