- Pemeriksaan Intensif KPK
- Fokus pada Pembagian Kuota Haji Ilegal
- Kerugian Negara Fantastis dan Status Cekal
Suara.com - Wajah lelah tak bisa disembunyikan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore. Setelah hampir tujuh jam berada di ruang pemeriksaan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini akhirnya angkat bicara soal materi pemeriksaannya dalam skandal dugaan korupsi kuota haji.
Diperiksa sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, Yaqut mengaku dicecar penyidik KPK dengan belasan pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah ia sampaikan pada tahap penyelidikan sebelumnya.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut kepada awak media, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada dirinya. Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024, sebuah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK telah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang fantastis, dengan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini juga ditandai dengan pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Skandal ini pertama kali mencuat ke publik setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut memutuskan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan.
Sebab, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tag
Berita Terkait
-
Tak Berwenang Terbitkan Surat Rekomendasi Nonaktifkan Bupati Pati, Fokus KPK Penanganan Perkara
-
'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka
-
Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga
-
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Eks Menag Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Penyidikan Kasus Haji, Langsung Sampaikan Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!