- Prabowo Ungkap Polisi Korban Ricuh Alami Gagal Ginjal, Harus Jalani Cuci Darah
- 3.195 Perusuh Ditangkap Usai Demo Anarkis, Ratusan Dipulangkan, Puluhan Jadi Tersangka
- Prabowo Tegas: Saya Takkan Mundur, Mafia Harus Dihadapi Demi Rakyat
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkap ada satu personil polisi korban unjuk rasa anarkis mengalami kerusakan ginjal. Akibat diinjak-injak oleh massa.
Hal ini diungkapkan Prabowo usai menjenguk sejumlah korban luka yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Senin 1 September 2025.
Prabowo pun menyebut, kondisi personil polisi tersebut harus cuci darah. Bahkan jika tidak bisa disembuhkan, harus dilakukan upaya cangkok ginjal.
Kunjungan Prabowo ke RS Polri didasari oleh rasa keprihatinan yang mendalam. Ia menyebut ada lebih dari 40 orang yang menjadi korban luka-luka akibat kericuhan pekan lalu.
Hingga kini, masih ada 17 orang yang harus menjalani perawatan intensif, termasuk seorang perempuan warga sipil yang mengalami patah tulang setelah sepeda motornya dirampas secara brutal oleh perusuh.
Prabowo menyebut akibat dari demo yang berujung ricuh, polisi, ASN dan masyarakat harus jadi korban.
Kemudian ia pun memerintahkan Kapolri untuk memberi penghargaan luar biasa pada polisi yang jadi korban.
Prabowo mengatakan akan terus berjuang untuk membela kepentingan rakyat kecil. Apa pun resikonya.
"Saya tidak ragu, saya akan hadapi mafia-mafia.. Demi Allah saya tidak akan mundur. Saya yakin rakyat bersama saya," kata Prabowo tegas.
Baca Juga: "Beri Pangkat Luar Biasa": Perintah Presiden Prabowo ke Kapolri untuk Polisi Korban Demo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan operasi penangkapan besar-besaran sebagai respons atas aksi demonstrasi yang berujung anarkis di sejumlah wilayah.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.195 orang dari massa perusuh berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI-Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan anarkisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan data terbaru hasil operasi penegakan hukum tersebut.
Dari ribuan yang ditangkap, sebagian telah dipulangkan, namun puluhan lainnya resmi menyandang status tersangka.
“Untuk data sementara yang dihimpun dari Polda jajaran sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum