Suara.com - Korban gas air mata semakin bertambah di tengah demo Indonesia. Terbaru, 12 orang dilaporkan pingsan setelah ditembaki gas air mata oleh aparat polisi di Universitas Pasundan (UNPAS) pada Senin, 1 September 2025.
Sebelumnya, seorang tukang becak meninggal di Solo akibat terkena gas air mata. Sumari, nama korban, memiliki riwayat penyakit asma dan jantung. Ia meninggal saat terjadi kericuhan di Bundaran Gladak.
Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana hukum penggunaan gas air mata oleh polisi?
Dasar Hukum Penggunaan Gas Air Mata
Dasar hukum utama penggunaan gas air mata tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan ini menjadi panduan bagi anggota polisi dalam menerapkan kekuatan, termasuk senjata kimia seperti gas air mata.
Menurut peraturan tersebut, gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.
Secara spesifik, gas air mata masuk dalam tahap 5 dari enam tahapan penggunaan kekuatan yang diuraikan dalam peraturan ini.
Tahapan ini dimulai dari pencegahan verbal hingga penggunaan senjata api pada tahap akhir. Artinya, gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.
Baca Juga: Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri No. 1/2009, tujuan utama penggunaan kekuatan seperti ini adalah untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut, gas air mata dapat diterapkan ketika ada tindakan seseorang atau kelompok yang menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau bahkan kehormatan kesusilaan.
Penggunaannya juga dibenarkan untuk mencegah pelarian tersangka, melindungi diri atau masyarakat dari ancaman luka parah, serta menjaga harta benda dari serangan yang mengancam jiwa.
Namun, ini bukan berarti polisi bisa langsung menggunakan gas air mata. Harus ada eskalasi bertahap terlebih dahulu.
Tahap-Tahap Sebelum Penggunaan Gas Air Mata
Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara hierarkis untuk memastikan proporsionalitas. Berikut tahap-tahap yang harus dipenuhi sebelum menggunakan gas air mata:
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter