Suara.com - Korban gas air mata semakin bertambah di tengah demo Indonesia. Terbaru, 12 orang dilaporkan pingsan setelah ditembaki gas air mata oleh aparat polisi di Universitas Pasundan (UNPAS) pada Senin, 1 September 2025.
Sebelumnya, seorang tukang becak meninggal di Solo akibat terkena gas air mata. Sumari, nama korban, memiliki riwayat penyakit asma dan jantung. Ia meninggal saat terjadi kericuhan di Bundaran Gladak.
Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana hukum penggunaan gas air mata oleh polisi?
Dasar Hukum Penggunaan Gas Air Mata
Dasar hukum utama penggunaan gas air mata tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan ini menjadi panduan bagi anggota polisi dalam menerapkan kekuatan, termasuk senjata kimia seperti gas air mata.
Menurut peraturan tersebut, gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.
Secara spesifik, gas air mata masuk dalam tahap 5 dari enam tahapan penggunaan kekuatan yang diuraikan dalam peraturan ini.
Tahapan ini dimulai dari pencegahan verbal hingga penggunaan senjata api pada tahap akhir. Artinya, gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.
Baca Juga: Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri No. 1/2009, tujuan utama penggunaan kekuatan seperti ini adalah untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut, gas air mata dapat diterapkan ketika ada tindakan seseorang atau kelompok yang menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau bahkan kehormatan kesusilaan.
Penggunaannya juga dibenarkan untuk mencegah pelarian tersangka, melindungi diri atau masyarakat dari ancaman luka parah, serta menjaga harta benda dari serangan yang mengancam jiwa.
Namun, ini bukan berarti polisi bisa langsung menggunakan gas air mata. Harus ada eskalasi bertahap terlebih dahulu.
Tahap-Tahap Sebelum Penggunaan Gas Air Mata
Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara hierarkis untuk memastikan proporsionalitas. Berikut tahap-tahap yang harus dipenuhi sebelum menggunakan gas air mata:
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik