Suara.com - Korban gas air mata semakin bertambah di tengah demo Indonesia. Terbaru, 12 orang dilaporkan pingsan setelah ditembaki gas air mata oleh aparat polisi di Universitas Pasundan (UNPAS) pada Senin, 1 September 2025.
Sebelumnya, seorang tukang becak meninggal di Solo akibat terkena gas air mata. Sumari, nama korban, memiliki riwayat penyakit asma dan jantung. Ia meninggal saat terjadi kericuhan di Bundaran Gladak.
Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana hukum penggunaan gas air mata oleh polisi?
Dasar Hukum Penggunaan Gas Air Mata
Dasar hukum utama penggunaan gas air mata tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan ini menjadi panduan bagi anggota polisi dalam menerapkan kekuatan, termasuk senjata kimia seperti gas air mata.
Menurut peraturan tersebut, gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.
Secara spesifik, gas air mata masuk dalam tahap 5 dari enam tahapan penggunaan kekuatan yang diuraikan dalam peraturan ini.
Tahapan ini dimulai dari pencegahan verbal hingga penggunaan senjata api pada tahap akhir. Artinya, gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.
Baca Juga: Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri No. 1/2009, tujuan utama penggunaan kekuatan seperti ini adalah untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut, gas air mata dapat diterapkan ketika ada tindakan seseorang atau kelompok yang menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau bahkan kehormatan kesusilaan.
Penggunaannya juga dibenarkan untuk mencegah pelarian tersangka, melindungi diri atau masyarakat dari ancaman luka parah, serta menjaga harta benda dari serangan yang mengancam jiwa.
Namun, ini bukan berarti polisi bisa langsung menggunakan gas air mata. Harus ada eskalasi bertahap terlebih dahulu.
Tahap-Tahap Sebelum Penggunaan Gas Air Mata
Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara hierarkis untuk memastikan proporsionalitas. Berikut tahap-tahap yang harus dipenuhi sebelum menggunakan gas air mata:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran