- Tahap 1: Melibatkan kekuatan deterrent atau pencegahan, seperti kehadiran polisi yang terlihat.
- Tahap 2: Perintah lisan untuk menghentikan tindakan.
- Tahap 3 dan 4: Melibatkan kendali tangan kosong, baik lunak untuk tindakan pasif maupun keras untuk tindakan aktif.
- Tahap 5: Polisi boleh menggunakan kendali senjata tumpul atau kimia, termasuk gas air mata atau semprotan cabe, khusus untuk menghadapi tindakan agresif.
- Tahap 6: Penggunaan senjata api, yang hanya untuk ancaman mematikan.
Di setiap tahap, polisi diwajibkan untuk memberikan komunikasi lisan seperti membujuk, memperingatkan, atau memerintahkan agar target menghentikan aksinya. Prosedur ini dirancang agar penggunaan kekuatan minimal dan hanya sebagai upaya terakhir.
Gas Air Mata dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Polisi harus mempertimbangkan situasi secara logis dan mengutamakan pencegahan daripada represi.
Dalam konteks internasional, seperti aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b, penggunaan gas air mata dilarang di stadion sepak bola karena berpotensi menyebabkan kepanikan massal dan korban jiwa.
Batasan ini penting karena gas air mata mengandung senyawa seperti bromoacetone atau benzyl bromide, yang bisa menyebabkan iritasi mata dan gangguan pernapasan jika digunakan tidak tepat.
Konsekuensi pelanggaran aturan ini bisa sangat serius, meskipun peraturan tidak secara eksplisit merinci sanksi administratif atau pidana. Namun, dari kasus nyata, kita bisa melihat dampaknya.
Contoh paling mencolok adalah tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022, saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Penggunaan gas air mata oleh polisi menyebabkan kerusuhan yang menewaskan ratusan orang karena kepanikan dan sesak napas di area tertutup.
Dalam praktiknya, penggunaan gas air mata sering menjadi kontroversi karena dampaknya terhadap hak asasi manusia. Organisasi seperti Komnas HAM sering mengkritik jika penggunaan tidak proporsional, terutama dalam demonstrasi damai.
Untuk itu, polisi diharuskan melakukan pelatihan rutin dan evaluasi pasca-insiden untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Baca Juga: Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban jika merasa dirugikan, melalui jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan ke Kompolnas.
Secara keseluruhan, hukum Indonesia mengakui gas air mata sebagai alat sah untuk pengendalian, tapi dengan pembatasan ketat untuk melindungi nyawa dan hak warga
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
Aceh Tamiang Masih Terisolasi Total Usai Banjir Bandang, Netizen Ramai-Ramai Minta Pertolongan!
-
Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
-
Terdampak Banjir, SPPG di Aceh Ganti MBG dengan Menu Lokal dan Masak Pakai Briket Batu Bara
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu
-
Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi